Banjarmasin, BARITO – Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menjadi tempat audiensi dan diskusi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Bersama Yayasan Daksa Banua, Pemprov Kalsel, dan Pemko Banjarmasin.
“Audiensi dan diskusi oleh Ombudsman, untuk solusi mengenai kendala yang dialami penyandang disabilitas, dalam mengakses pelayanan public,” ucap Ketua Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022). Ia menyebutkan, hal tersebut terasa dilatarbelakangi hasil observasi dan pengalaman empiris.
Ketua Yayasan Daksa Banua Wawan mengungkapkan, poin catatan yang menjadi perhatian pemerintah. “Segi kesehatan PMK Nomor 52 Tahun 2016 diperbaharui melalui Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dirasa diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas kategori sedang dan berat,” ujarnya.
Bahkan, jelasnya, pasal 24 mengenai alat bantu yang dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas. “Dalam regulasi tersebut masih belum dapat membiayai secara keseluruhan kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani, mengakui, membuka ruang ke penyandang disabilitas yang tidak terdaftar di DTKS, untuk datang langsung ke Dinas Sosial dan dibantu pendataannya. “Jadi, ke depannya DTKS tidak hanya memuat mengenai data masyarakat tidak mampu, tapi semua masyarakat didata dan dimasukan dalam DTKS,” tambahnya.
Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, Machli Riyadi, memastikan, Dinas Kesehatan memiliki dana pendamping, untuk membantu masyarakat yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan, termasuk penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yoyong Dwi, menilai, permasalahan penambahan keterangan status penyandang disabilitas pada KTP. “Secara regulasi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Disdukcapil memiliki keseragaman dalam menerbitkan KTP,” tuturnya.
Selama, sambungnya, tidak ada regulasi yang menegaskan keterangan status penyandang disabilitas dapat ditampilkan dalam KTP. Disdukcapil Kota Banjarmasin tidak bisa melaksanakan hal tersebut.
Mengingat, paparnya, dalam pasal 84 Undang-Undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013, menegaskan salah satu data yang harus dilindungi adalah keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental.
Ia pun mengharapkan, pemerintah segera menindaklanjuti berbagai solusi yang telah disampaikan dalam audiesi bersama Yayasan Daksa Banua, agar perbaikan pelayanan publik dalam segala aspek, menyangkut akses disabilitas.
Penulis : Afdi