Audit tak Jelas, Dakwaan Mantan Kades Sungai Alat Tidak Sah!

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penasehat hukum Puaidi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penasehat Hukum Puaidi mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar Dhieno Yudhistira, SH dan rekan, meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum karena tidak sah dan batal demi hukum.

Permintaan itu disampaikam Dhieno pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa, Selasa (25/2).

Selain minta agar majelis membatalkan surat dakwaan jaksa, bersama rekannya Syahruzzaman SH, Dhieno juga meminta agar majelis hakim memerintakan jaksa dalam perkara ini untuk mengeluarkan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu alasan mendasar yang disampaikan dalam eksepsinya, dikatakan kalau dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur.

Terutama terkait hasil perhitungan kerugian negara.
“Dalam dakwaan tidak terdapat surat laporan perhitungan kerugian negara, baik dari inspektorat, BPK, maupun BPKP,” ujar Dhieno.

Selain itu terkait pasal yang didakwakan juga tidak jelas. “Menurut kami pasal yang didakwakan tidak tepat,” kata Edet panggilan Syahruzzaman menimpali.

Salah satu contohnya untuk pungutan pengelolan lahan parkir antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU desa tersebut. Itu antara Puaidi dengan Awaludin ada perjanjian kontrak tentang pengelola lahan parkir tersebut. “Jadi kalau kami rasa itu bukan pungutan liar, karena ada perjanjian,” kata Edet.

Sehingga kalau dikaitkan dengan pasal tersebut tentunya bertentangan dengan pidana , imbuh Dhieno.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy mengungkapkan terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024, selama menjabat Kades Sungai Alat. Erwin menyebut terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.

Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahkan, Kades yang mejabat 4 tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di desa Sungai Alat.

“Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrian SPBU sebesar Rp709 juta,” kata JPU Erwin.

JPU mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar