Awal 2024, Pajak Alat Berat Kembali Jadi Kewenangan Daerah, Paman Yani Nyatakan Ini Kabar Baik Untuk Peningkatan PAD

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Desa Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.(foto : ist)

Pulau Laut Sigam, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani disela pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, sekaligus menyampaikan informasi

tentang kebijakan pungutan pajak alat berat yang sejak awal tahun 2024 kembali diserahkan ke daerah atau menjadi kewenangan daerah.

“Tentu saja ini menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan pendapatan kita,” tutur Paman Yani, Senin (27/5/2024) malam.

Baca Juga: Karlie Hanafi : Sosper Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wujud Fungsi Legislasi

Paman Yani menambahkan karena ini akan meningkatkan pendapatan daerah, maka diharapkannya sosialisasi tentang adanya pungutan pajak alat berat ini juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, karena potensinya yang cukup besar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini melanjutkan, seperti daerah pemilihan (dapil) yang menjadi konstituennya, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, maka bisa menjadi lumbung PAD dalam hal pungutan pajak alat berat.

“Potensinya cukup bagus karena banyak perusahaan dan perkebunan yang tentu saja mereka memakai alat berat. Saya rasa sangat bagus untuk pendapatan di alat berat,” ungkap Paman Yani.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.

Baca Juga: Bupati HST dan Forkopimda, Ikuti Latihan Menembak

“Terkait berapa persen pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, kita masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” ungkap Indra.

Sementara itu, disela pelaksanaan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Paman Yani kembali mengingatkan warga masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi demi kemajuan pembangunan.

“Seperti kita ketahui pajak dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dihimpun seluruhnya nanti masuk kas daerah, yang bertujuan untuk pembangunan di daerah kita,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment