Paringin, BARITO – Kembali lagi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya terjadi lagi di wilayah hukum Kabupaten Balangan.
Sontak saja, kasus ini ramai dibicarakan orang-orang yang juga mengetahui berita tentang telah ditangkapnya tersangka ayah tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga bertahun-tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Heru saat dikomfirmasi via telphon dirinya membenar adanya kasus tersebut, dan mengatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tiri tersebut sudah diamankan.
“Kami sudah amankan tersangka AM (55) bersama barang buktinya beberapa hari lalu,” ujarnya.
Terkait kronologis kejadian persetubuhan terlarang tersebut, Korban F mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya bahkan persetubuhan tersebut sudah terjadi selama bertahun tahun.
“Pengakuan korban, ia disetubuhi ayah tirinya selama delapan tahun yaitu sejak tahun 2011, dan terakhir korban mengalami pengalaman pahit tersebut pada April 2019 barusan,” bebernya.
Yang lebih jelasnya, kata Heru, kejadian pertama kalinya saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya kelas enam, dan umurnya saat itu masih berusia 14 tahun.
“Korban lupa tanggal dan bulan persis kejadian persetubuhan tersebut, namun ia ingat saat itu dirinya masih sekolah SD kelas enam,”
Parahnya, kejadian ini terus berulang ulang dilakukan oleh sang ayah tiri hingga korban hamil, lanjut Heru. Sang ayah tiri selalu mangajak sang anak untuk melakukan hal bejat itu saat sang ibu tidak ada dirumah, keluar untuk menyadap karet di kebun.
“Kata si korban, apabila sang ibu keluar rumah, ayah tirinya ini selalu mengajak ia melakukan persetubuhan, kalau korban menolak dan menceritakan hal tersebut kepada orang lain, sang ayah memgancam akan menceraikan ibu kandungnya,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa celana dalam, baju dan sarung korban juga turut diamankan.
“Tersangka M akan dikenakan pasal persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Jo 289 KUHP,” pungkasnya. wnd