Banjarmasin, BARITO – PENYIDIKAN atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Terkini, pelapor yaitu Abdul Muthalib yang sebelumnya merupakan Komisioner KPU Kabupaten Banjar kembali hadir di Ditreskrimum Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Senin (17/5/2021).
Namun kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda juga mempertemukan Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Azis dengan dua saksi lainnya untuk mengkonfrontir leterangannya masing-masing Tiba sekitar Pukul 11.00 Wta, Azis yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam ke luar dari ruangan penyidik sekitar pukul 14.30 Wita.
Ditemui wartawan Aziz bersikukuh bahwa Ia tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut apalagi menyerahkan surat tersebut kepada orang lain.
“Tadi konfrontasi dengan pihak lain yang mengatakan bahwa surat pernyataan yang kemarin diperlihatkan saat sidang MK bahwasanya saya yang membuat. Hari ini saya tegaskan lagi ke penyidik, bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” kata Azis.
Azis mengatakan, Ia siap jika kembali diminta penyidik untuk hadir mengikuti konfrontasi lanjutan dengan saksi lainnya agar fakta-fakta atas kasus tersebut segera terungkap.
“Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini, makanya saya laporkan ke Kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Selain Azis, ada saksi lain bernama Mahdianoor yang juga dihadirkan penyidik dalam konfrontasi kesaksian kali ini.
Mahdianoor disebut merupakan orang yang menyerahkan surat berisi pernyataan dan bertandatangan Azis kepada Tim Hukum Paslon H2D dan selanjutnya diserahkan ke persidangan MK sebagai alat bukti.
Kepada wartawan, Mahdianoor mengaku memang pernah bertemu dengan Azis di kamar nomor 519 Grand Dafam Q Hotel di Banjarbaru, Rabu (17/2/2021) dan diserahi sepucuk surat.
Meski demikian, Mahdianoor mengaku tidak mengetahui apa isi surat tersebut dan apakah surat tersebut dibuat dan ditandangani oleh Azis atau oleh orang lain.
Menurut Mahdianoor, surat tersebut selanjutnya diserahkannya ke Tim Kuasa Hukum Paslon H2D sebelum sidang sengketa Pilgub Kalsel Tahun 2020 di MK.
“Saya diserahkan surat sudah jadi, sudah utuh. Saya tidak melihat apakah dia tandatangan surat itu atau tidak,” kata Mahdianoor.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan telah dilakukan konfrontasi kesaksian terhadap Azis dan Mahdianoor serta satu orang saksi dari pihak Grand Dafam Q Hotel, Senin (17/5/2021).
“Betul dikonfrontasi kesaksiannya hari ini. Sampai sekarang sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas
Editor: Mercirius