Babah Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana bisnis narkotika Fredy Pratama,Satria Gunawan alias Babah, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memberikan keringan hukuman.

Permintaan itu disampaikan penasehat hukum Babah, Arbain SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (27/6).

Babah yang merupakan kerabat gembong narkotika Internasional Fredy Pratama ini merasa ada ketidakadilan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Baca Juga: Terbukti Selingkuh ASN di Disporabudpar Banjarmasin Dipecat Dari Jabatannya

Diketahui, dalam tuntutannya JPU Wayan SH menuntut Satria Gunawan selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, semua aset yang disita yakni berupa puluhan sertifikat tanah disita untuk negara.

Terdakwa dinyatan terbukti melakukan TPPU sebagaiaman dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dakwaan primair.

“Kami rasa ada ketimpangan pada tuntutan yang diberikan jaksa,” ujar Arbain.

Dikatakan, aktor intelektual yakni Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama cuma dituntut 2 tahun penjara.
Sementara Babah yang merupakan kerabat dituntut 5 tahun penjara.

“Ada apa?, kok tuntutan lebih tinggi dari aktornya,” tanya Arbain.

Baca Juga: Gubernur Sahbirin Noor Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kalsel Terhadap Empat Buah Raperda

Selain meminta keringan hukuman, dalam nota pembelaannya, Babah juga meminta haknya berupa lahan disalah satu lokasi di Banjarmasin agar dikembalikan. Alasannya, lahan itu dibelinya sejak tahun 1980. Sehingga tidak ada kaitannya atau hubungannya dengan kasus Fredy Pratama

Atas pembelaan itu, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH mengatakan akan mempertimbangkan pledoi tersebut. Sidang akhirnya ditunda Kamis depan (4/7) dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa.

Diketahui terdakwa Babah masih kerabatnya Fredy Pratama buronan narkotika internasional dikatakan kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba tersebut.

Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Babah antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Setelah ke Ditreskrimsus, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu akan Kembali Melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait Ini

Perkuat Swasembada Pangan, Polda Kalsel Buka Pendaftaran Bintara Polri Bakomsus

Polresta Banjarmasin Jaga Ketat Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Gudang Logistik KPU