Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Tergugat Oknum Mantan Kacab BSI

Pengacara penggugat Isai Panantulu Nyapil, SH MH (kanan) dan pengacara tergugat saat sidang mediasi di ruang mediasi PN Banjarmasin, Kamis (19/12/2024). (foto:sum)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDGugatan perdata terkait kasus tudingan seorang oknum mantan Kacab Bank Syariah Indonesia (BSI ) di Banjarmasin terhadap salah seorang nasabah bank terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali bergulir, Kamis (19/12/2024).

Pada agenda hari ini tiga orang majelis hakim dalam perkara ini memberikan waktu kepada kedua pihak melakukan mediasi pada penggugat dan tergugat di ruangan khusus PN setempat.

Usai mediasi, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Syamsu Saladin SH MH menegaskan pihaknya siap menghadirkan tergugat. Meskipun tergugat sudah ditahan oleh pihak Bareskrim.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, SH mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini hingga ada pengakuan atau pembuktian yang menguntungkan bagi kliennya “Jadi hari ini perkara No 128 sudah masuk ke tahap mediasi, dari pihak tergugat menyatakan siap menghadirkan tergugat, meski yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” terang pengacara senior ini.

Menurut Isai Panantulu yang paling utama dari kasus ini adalah pengakuan dari Mita (tergugat ,red?) tentang kesalahan yang dilakukannya. “Maksudnya mulai dari dia mengambil uang tanpa sepengetahuan nasabahnya. Kemudian menggunakan uang itu untuk apa saja,”beber Isai kepada awak media.

Padahal sambungnya perbuatan Mita itu tidak ada hubungannya dengan kliennya atau penggugat.

Isai berharap tergugat benar-benar dihadirkan setelah dua kali tak hadir .”Supaya jelas bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan tergugat dan rekannya” ujarnya .

Isai menambahkan, sebenarnya ada perkembangan baru bahwa ada pihak ketiga yang terkait aliran dana yang diberikan oleh tergugat.

Lantaran antara tergugat dengan pihak ketiga ini diduga ada hubungan khusus. “Kami menduga dana itu banyak diberikan tergugat ke pihak ketiga,”duganya

Namun pihaknya ingin fokus dulu dengan tergugat dan setelah beres baru lanjut ke hal lain. “Kami tidak akan lanjut, kalau belum ada bukti+bukti tersebut,”singkatnya.

Ditanya hasil mediasi ini Isai Panantulu mengaku belum puas karena baru saja dimulai bergulir di PN Banjarmasin.

Seperti dijelaskan sebelumnya kliennya nasabah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ikut diseret oknum mantan kacab Bank Syariah Banjarmasin yang tersandung kasus TPPU.

Dan ternyata beber Isai Panantulu tak hanya klienya saja yang dilaporkan.

Melainkan ada 20 orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Banjir Rob Landa Banjarmasin, Warga Diimbau Waspada Ular

Gagal Tagih Utang, Warga Kelayan Banjarmasin Terluka Kena Samurai Lawan

Berkas dua tersangka Hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Dilimpahkan ke PN Banjarmasin