BABAK Desak Kejati Kalsel segera Tindak Lanjuti Kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar

Katua BABAK Kalsel Bahrudin saat menyerahkan laporan adanya dugaan korupsi di perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BABAK Kalsel yang diketuai Bahrudin nampak gerah dengan kembali menyeruaknya kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

Diketahui, dugaan korupsi pada perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sempat mencuat pada tahun 2022 lalu. Namun kasus ini dihentikan penyidik.

Dan kembali ramai diberitakan Perjadin jilid II pada tahun 2023, dan juga dihentikan, dengan alasan kalau anggota dewan terhormat sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Kini kembali dengan kasus yang sama. “Untuk kali ini, kami minta Kejati jangan tinggal diam. Harus segera menindaklanjuti dugaan adanya korupsi di Perjadin jilid III ini,” ujar Udin Palui panggilan akrabnya usai menyerahkan laporan dugaan adanya korupsi pada Perjadin di DPRD Kabupaten Banjar ke Kejati Kalsel melalui PTSP, Kamis (21/12).

Kalau Kejati tidak menindaklanjutinya, maka dipastikan tidak akan membuat efek jera bagi pelakunya. “Bisa atau boleh mereka mengganti kerugian negara, tapi kan tidak menghilangkan perbuatan hukumnya,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Apalagi pada kasus kali ini Ketua DPRD Kabupaten Banjar bakal melaporkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran ke penegak hukum.
“Kita sangat apresiasi dan mendukung langkah Ketua DPRD Kabupaten Banjar,” katanya.

Baca Juga: Dua Pengedar Disergap saat Buang Sabu di Lampu Merah A Yani Flyover Banjarmasin 

Oleh karenanya, BABAK Kalsel mendesak Kejati untuk seger menelisik kasus Perjadin ini. Apalagi kasus ini sudah pernah dilaporkan pada Nopember lalu, tapi hingga kini Kejati belum melakukan tindakan.
“Kalau Kejati tidak sanggup, maka kami BABAK Kalsel akan melaporkan hal ini ke Kejagung bahkan KPK RI,” ujarnya.

Udin mengungkap kalau Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi akan melaporkan masalah anggaran Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sekitar Rp30 miliar ke penegak hukum.

Pasalnya anggaran Perjadin diduga bisa dicairkan tanpa tandatangan dia sebagai Ketua Dewan. Padahal sudah jelas berdasar Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar No. 12 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang behak menandatanganii SPT Perjadin itu adalah Ketua DPRD.

Tak terima, politisk Partai Gerindra ini berencana melaporkan masalah itu ke BPKP bahkan KPK RI.

“Kejati harus segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang ada dugaan korupsinya segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangkanya,” ujar Akhmad Bahrani, Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalsel menimpali.

Laporan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Banjar oleh BABAK nampak diterima petugas PTSP Kejati dan dipastikan akan diteruskan kepada Kajati Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara