Babak Kalsel Desak Penyidik segera Naikkan Dugaan Korupsi Kades Kolam Kanan ke Penyidikan

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui. (foto Istimewa)

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui. (foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – LSM Babak Kalsel kembali menyoroti dugaan korupsi dana desa Kolam Kanan periode 2019–2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Endang Sudrajat.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, mendesak Polres Batola segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sesuai dengan janji mereka sebelumnya.

“Sekarang kan gugatannya telah inkrah, malah sudah beberapa bulan yang lalu,” ujar Udin Palui usai menyerahkan surat tembusan ke Kejati Kalsel, Selasa (25/3), guna meminta penjelasan tertulis kepada Polres Batola terkait kelanjutan kasus tersebut.

Udin Palui menunjukkan salinan putusan kasasi yang diterimanya. Dalam dokumen tersebut, majelis hakim yang diketuai Maria Anna menolak kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat, yaitu Pemerintah Desa Kolam Kanan. Putusan tersebut dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.

Berdasarkan keputusan itu, Udin Palui berharap Polres Batola segera menepati janji mereka. Ia menegaskan bahwa masyarakat menunggu langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan dan anggapan bahwa oknum kades kebal hukum.

Sebagai pengingat, warga Desa Kolam Kanan sebelumnya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Endang Sudrajat dan melaporkannya ke Polres Batola terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Inspektorat Kabupaten Batola juga telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum di Polres Batola.

Tak terima dengan hasil LHP Inspektorat, Endang sempat menggugat Pemkab Batola ke PTUN, namun gugatannya ditolak. Ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batola, tetapi kembali kalah. Upaya bandingnya sempat diterima oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun akhirnya kandas di tingkat kasasi.

Dengan putusan kasasi ini, LSM Babak Kalsel berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, beserta istri yang juga Ketua Bhayangkari Cabang Kota Banjarmasin menyerahkan bingkisan kepada perwakilan Warakawuri, Selasa (25/3/2025). (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banjarmasin dan Bhayangkari Santuni Warakawuri dalam Buka Puasa Bersama

Mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, Advokat Djupri Efendi, S.H. dipimpin Hafidz Halim, S.H usai menghadiri persidangan, Selasa (25/03/2025). (foto: istimewa)

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Yakin Suriansyah Lepas

Selalu Ingat Banjarmasin, Mantan Kapolres Kombes Pol Sabana Bagikan Takzil Bersama PWI Kalsel