Babak Kalsel Kembali Sambangi Ombudsman, Pertanyakan Laporan Dugaan Maladministrasi di HST yang Berakibat Dicoret dari DCT Pemilu

Ketua Babak Kalsel Baharudin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk mengetahui apakah laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkab HST terhadap Anggota BPD Mahang Sungai Hanyar Satrina Wahyuni berakibat dicoret dari DPT Pemilu 2024 sudah diproses atau belum, LSM Babak Kalsel, Jumat (3/8) kembali menyambangj Kantor Ombusdman Kalsel, di Jalan S. Parman Banjarmasin.

Kedatangan Ketua LSM Babak Kalsel Baharudin nampak disambut salah satu anggota Ombusdman Kalsel, Supian.

Dalam pertemuan yang cukup singkat kepada Supian, Baharudin yang didampingi beberapa anggota mengatakan maksud dan tujuan mereka. Yakni menanyakan aduan mereka terkait dugaan maladministrasi yang terjadi pada Satrina Wahyuni pada Februari 2024 lalu apakah sudah ditindaklanjuti apa belum.

Baca Juga: Hasil Survei Algoritma Pilkada Tanah Laut 2024, Sukamta Elektabilitas Tertinggi

Menanggapi, Supian mengatakan mereka masih menunggu rekomendasi pusat.

“Laporan sudah ditindak lanjuti, sekarang kami masih menunggu rekomendasi pusat,” ujar Supian.

Dikatakan, setelah menerima keluhan masyarakat yang terdaftar dengan Nomor: 0034/LM/II/2024/BJM, Tanggal 06 Februari 2024, perihal dugaan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur oleh Bupati Hulu Sungai Tengah yang tidak menyetujui pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar atas nama Satrina Wahyuni, pihaknya langsung menindaklanjutinya.

“Sebagaimana tugas dan fungsi Ombudsman berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami meminta Bupati Hulu Sungai Tengah untuk memberikan penjelasan/jawaban tertulis mengenai laporan dimaksud serta tindaklanjut penyelesaian laporan yang disampaikan, ” katanya.

Ia menerangkan, kiranya penjelasan ini dapat diterima dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Atas jawaban Supian, Udin Palui panggilan akrab Baharudin mengatakan bersyukur kalau laporan mereka ditindaklanjuti. Semoga ujar dia pusat akan merekomendasi sesuai harapan mereka.
Apalagi lanjut Udin Palui, pelapor ini banyak mengalami kerugian karena tidak bisa mencalon sebagai wakil rakyat.

Mengingatkan, pelapor adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar periode 2021-2027.
Pada pesta pemilu 2024, pelapor berencana ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD HST melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sesuai ketentuan KPU No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bakal calon harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Dimediasi Bhabinkamtibmas Kelayan Luar, Perseteruan Pemilik Lahan – Penjaga Parkir Berakhir Damai

Pelapor sendiri sudah menyampaikan Surat pengunduran dirinya secara berjenjang sejak 22 Juni 2023 mulai kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Pembakal, Camat hingga surat pengunduran tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Namun tanpa alasan hukum yang jelas, berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HST menerbitkan Surat Nomor 412/005/PD-DPMD/I/2024 perihal Hasil Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pemberhentian Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Masa Bakti 2021 -2027, ditujukan kepada Camat Pandawan. Pada pokoknya, disampaikan bahwa pengunduran diri Pelapor sebagai Anggota BPD tidak disetujui oleh Terlapor (Bupati Hulu Sungai Tengah).
“Lambannya respon yang diberikan Bupati HST dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (memakan waktu sekitar 138 hari) berdampak pada hilangnya hak politik dan hak mendapatkan pelayanan publik bagi pelapor,” ujar Udin Palui.

Dan akibat surat tersebut pula, lanjut dia, menjadi dasar bagi KPU HST untuk menggugurkan pelapor sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten HST Dapil 4.

Penulis: FIlarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara