Bamjarmasin, BARITO – M Rixal pelaksana proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kotabaru mengaku sangat menyesal atas apa yang sudah dia lakukan hingga keuangan negara dirugikan.
Tak hanya itu terdakwa juga mengatakan akan menjadikan pelajaran kedepannya.
“Sungguh saya sangat menyesal Pa,” ujat terdakwa pada saat membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto, Kamis (20/12).
Semua lanjut dia memang kesalahannya kurang mengawasi pekerjaan.
Tangis terdakwa nampak pecah ketika dia mengatakan ketika ingat akan keluarganya di Pontianak.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan empat orang anak. Kesehatan saya juga kurang baik sekarang ini. Karenanya mohon hukuman yang seringan-ringannya,”katanya.
Senada H Dedi Sunardi juga meminta hukuman yang seringam-ringannya. Apalagi dengan niat baik ujar konsultan pengawas ini mengatakan dia sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Diketahui oleh JPU kedua terdakwa dituntut masing-masing Dedi dan Rifal akan Lakukan Pembelaan
Banjarmasin, BARITO
Ditunttut masing-masing H Dedi selama 1 tahun 10 bulan, dan M Rifal 2 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Armien, keduanya juga didenda masing-masing Rp75 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti untuk H Dedi Rp127.100.000 atau kalau tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 1 tahun.
Sementara terdakwa M Rifal diwajibkan membayar uang pengganti Rp862.561.727 atau digantikan kurungan badan 1 tahun.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Armien.
Armien mengatakan kalau berdasarkan fakta dipersidangan terutama keterangan saksi ahli dan bukti-bukti, perbuatan keduanya sudah memenuhi unsur melawan hukum.
Kejadian sendiri berawal tahun 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru mendapat anggaran pekerjaan pembangunan IPLT dengan pagu Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) konsultan pengawas di instalasi pengolahan limbah tinja sebesar Ro150 juta bersumber dari APBD 2017.
Pada prosesnya proyek yang dimenangkan terdakwa M Rifal kondisi dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90,06 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara 989.661.727.
“Bisa dikatakan pekerjaan yang dilakukan kontraktor dan konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak,’’ tegas Kasi Pidsus Kajari Kotabaru Armien, beberapa waktu lalu.
rif/mr’s