Banjarmasin, BARITO – REAKSI cepat Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) atau biasa dikenal dengan sebutan “Macan Kalsel” kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan.
Memback-up tim Macan Mentaya dan Kobar (Kalteng) Tim Macan Kalsel berhasil meringkus 7 pelaku jaringan curanmor yang melakukan aksinya di 9 TKP di Kota Sampit (Kotawaringin Timur) dan Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat), Selasa (5/1/2021)
Satu persatu ketujuh pelaku diamankan di tempat berbeda yang diawali diamankannya dua pelaku utama yakni Retnoansyah (31)
warga Jalan Malijo Rt 09 Rw 03 Kel Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng. Dan Fahmi
(35 )warga Jalan Kelayan A Gg 13 H Supri RT 24 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dikutip dari akun IG macan_kalsel, penangkapan pertama dilakukan Tim Macan Kalteng terhadap Retno.
Kemudian Tim Macan Kalteng berkordinasi dengan Tim Macan Kalsel mengendus keberadaan Fahmi. Tak memakan waktu lama, Tim Macan Kalsel langsung mendeteksi keberadaan Fahmi di kawasan Pasar Sudimampir
Selanjutnya tim gabungan meringkus pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan
Tak buang waktu tim gabungan melakukan pengembangan dengan mengejar para penadah hasil curanmor kedua pelaku. Hasilnya berhasil diamankan 5 penadah dan 4 unit R2 hasil kejahatan pelaku.
Ke 5 penadah antara lain Muhammad (46) , Abduh Rahman (42) dan Murhani Haji (47), ketiganya warga Kelayan A Banjarmasin. Disusul
Indra (29), warga Jalan Sutoyo S Komplek Suryanata Gang Rahayu Rt 09 Rw 01 Kelurahan .Pelambuan Kecamatan BanjarmasinSelatan. Dan,
Agus Wandi Sibarani (24), warga Jalan. Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru
Ketujuh pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur dan Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut. Kedua pelaku utama dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun .
Sementara ke 5 penadah dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara.
Penulis : Mercurius