Pelaihari,BARITO – Dalam rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 99 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid 19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid 19 dan dalam rangka percepatan penanganan covid 19, tertanggal 28 Juli 2020 yang ditanda tangani bupati Tala H.M.Sukamta, jajaran Polres Tanah Laut siap memback up jajaran penegak Perbup tersebut.
Sejalan dengan itu Senin,(21/9) dihalaman kantor Polres Tala digelar apel Kesiapan Tim Penindak Protokol Kesehatan.
Apel tersebut sebagai kesiapan dalam hal penegakan Perbub yang fokus kepada masyarakat dalam masa pandemi covid 19 ini masih belum mengenakan masker.
Apel dipimpin langsung Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi,S.I.K,M.H dengan melepaskan bendera keberangkatan tim pendamping bagi Sat Pol PP dan Damkar dalam rangka penegakan Perbup.
Dalam keterangan persnya Kapolres Tala mengatakan, Polri mendukung penuh dan memback up dari aparat penegak Perbup protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Laut.
“Sasaran yang dilakukan pada sejumlah tempat yang telah ditentukan seperti di pasar, objek wisata, tempat keramaian orang seperti taman-taman,”kata Kapolres.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Polri mendukung Pemkab Tanah Laut dalam hal penegakan Perbup itu.
Hal senada juga diutarakan Komandan Kodim 1009 Pelaihari Letkol Infanteri Adi Yoga Susetyo dikantornya, penegakan Perbup ini sangat penting sebagai upaya untuk mendidik masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,karena wabah covid 19 sudah begitu meluas.
“Masyarakat harus mendapatkan pengetahuan tentang covid 19, dan dengan sangat sederhana sekali disiplin pada diri sendiri memulainya, contoh sederhana selalu menerapkan 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker),”kata Dandim.
Menurut Dandim, seperti halnya pada markas Kodim 1009 sendiri dalam 1 minggu sekali dilakukan penyemprotan disenfektan.
Penulis: Basuki