Bamjarmasin, BARITO – Sidang perkara pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Propinsi Kalsel M Fikri dari Partai Denokrat akhirnya digelar di pengadilan negeri Banjarmasin.
Menggunakan baju hem putih Fikri yang tertangkap tangan dengam dugaan praktek politik uang dengan bagi-bagi minyak goreng dan kerudung nampak kelihatan tenang duduk dikursi pesakitan.
Pada sidang pertama JPU Haris SH nampak membacakan dakwaan untuk terdakwa.
Dalam dakwaannya Haris SH mengatakqn kalau kegiatan pembagian minyak goreng, kerudung, dan kartu nama yang dilakukan Fikri itu diduga sebagai pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terungkap dalam siang, Fikri melancarkan aksinya di Jalan Alalak Utara, RT 16, Banjarmasin Utara, 16 April silam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Ulfah, selaku petugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Panwascam setempat melihat tim sukses terdakwa membagikan bingkisan kepada warga.
Mulai dari kerudung, minyak goreng merk Tawon kemasan 1 liter ke dalam kantong plastik putih bertuliskan “Fikri untuk rakyat”. Melihat itu, Maria Ulfah melaporkannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
Pembagian dilakukan saat masa kampanye, Pembagikan sembako termasuk dalam politik uang karena seolah-olah menggiring pemilih.
Usai membacakan dakwaan, JPU kemudian menghadirkan beberopa saksi diantaranya satu saksi dibacakan.
Saksi yang dihadirkan adalah yang melihat langsung, kemudian saksi yang menemukan, PPL dan dari pihak Bawaslu sebagai pelapor.
Rencannya Rabu (22/5) lanjut Haris, agenda sidang pembacaan tuntutan.
“Sidqng pelanggaran UU Pemilu memang cukup singkat, satu minggu paling tidak sudah dioutuskan hukumannya,” ujar Haris jaksa dari Kejari Banjarmasin ini.rif/mr’s