Bakal Calon Kepala Daerah Harus Berani Yakinkan Parpol

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bakal calon kepala daerah yang akan diusung partai politik dengan mengantongi surat tugas atau surat rekomendasi pencalonan, harus berani meyakinkan parpol lain yang akan menjadi koalisi di Pilkada 2020 mendatang.
“Saya kira bakal calon kepala daerah harus berani meyakinkan, baik dari parpol pengusung yang sudah memberikan surat rekomendasi atau surat tugas, maupun dari parpol yang akan dibidik untuk berkoalisi,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat M Yasir SH MH ini, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya parpol dan bakal calon yang diberi tugas harus bersama-sama bekerja untuk mengkomunikasikan, dan melakukan sosialisasi kepada parpol yang akan digandeng untuk menjalin kerjasama. “Ya, kebijakan parpol berbeda-beda dalam mengusung calon kepala daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan Dr Murdiansyah Herman menilai, parpol memiliki cara dan kebijakan dalam menentukan calon kepala daerah. “Ya, memang salah satu patokan hasil survey juga menentukan,” katanya singkat.

Di tempat terpisah Ketua Partai Demokrat Kalsel H Rusian mengungkapkan, pihaknya memiliki mekanisme dalam penetuan bakal calon kepala daerah.
Ia menyebutkan, salah satu calon Gubernur Kalsel Prof Denny Indrayana yang sudah diberi surat tugas oleh DPP Partai Demokrat.

“Ya dengan adanya surat tugas, maka harus melaksanakan komunikasi politik kepada partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen partai-partai politik menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020,” tutur mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini.

Kemudian, sambungnya, mencari calon wakil gubernur untuk menjadi pasangan dalam Pilgub Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020. Bahkan, pihaknya bakal melakukan monitoring dan evaluasi terkait hasil survei di Kalimantan Selatan jika memang diperlukan. Dan masa surat tugas ini berlaku selama 15 hari sejak diterbitkan. “Kami berharap bisa terpenuhi waktu 15 hari,” beber H Rusian.

Wakil Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel HM Haris memastikan, untuk calon Partai NasDem rekomendasi langsung oleh dewan pimpinan pusat. “Kalau di NasDem langsung rekomendasi, dan tidak ada surat tugas. Artinya siapapun yang dipilih DPP, tentu akan dikeluarkan rekomendasinya untuk calon,” tuturnya.

Isi rekomendasi tentunya, sambung Haris, memerintahkan DPW Provinsi Kalsel untuk bersama-sama dengan calon yang ditunjuk untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi syarat pencalonan ke KPUD Kalsel dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan. “Rekomendasi DPP Partai NasDem berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur Kalsel,” imbuhnya.

Penulis: Afdi

Related posts

Arifin-Akbari Programkan Rp1 Miliar Untuk Kelurahan dan Peningkatan Dana Operasional Ketua RT/RW Rp1 Juta/Bulan

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Muhidin-Hasnur Pendaftar Kedua di Pilgub Kalsel 2024

2 comments

Dayat EL Serahkan 2.219 Dukungan Balon DPD RI ke KPUD Kalsel Selasa, 3 Januari 2023, 13:40 - 13:40
[…] BACA JUGA: Bakal Calon Kepala Daerah Harus Berani Yakinkan Parpol […]
Elektabilitas Parpol Koalisi Perubahan Masuk 5 Besar - Barito Post Kamis, 5 Januari 2023, 08:04 - 08:04
[…] BACA JUGA: Bakal Calon Kepala Daerah Harus Berani Yakinkan Parpol […]
Add Comment