Balita Tewas dengan Kondisi Mencurigakan, Kakek Lapor ke Polresta Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang bocah perempuan berinisial NMA yang berusia empat tahun tewas secara tidak wajar, di rumah sakit Bhayangkara, Minggu (2/5/2021 sekitar pukul 17.00 Wita lalu. Awalnya korban mengaku hanya terjatuh sepeda, namun karena sakit parah dibawa ke rs hingga akhirnya tak dapat diselamatkan oleh petugas medis.

Menurut pelapor kakek korban berinisial SY (45) warga Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, melihat kondisi tubuh korban banyak mengalami lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut. Selanjutnya ia melaporkan hal itu ke polisi guna dapat ditindak lanjuti kasus tersebut.

Bermula saat itu pelapor di telpon melalui Media Sosial (WA) oleh ibu AJ bahwa korban masuk rumah sakit. Setelah itu pukul 17.30 Wita pelapor dan istrinya menuju ke rumah sakit.

Sekitar 30 menit, kemudian mereka tiba di rumah sakit Bhayangkara, setelah itu bertemu dengan TG, kakak dari menantu pelapor AJ.

Namun AJ mengabarkan bahwa korban sudah dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit. Setelah itu pelapor kaget dan ingin langsung melihat korban di ruang rawat sebelum dibawa ke ruangan jenazah.

Kemudian pelapor melihat korban ada lebam pada wajah dan perutnya yang saat itu hanya memakai baju putih tank top dan pampers dibalut dengan selimut.

Kemudian pelapor beserta istrinya dan TG serta AJ dan istrinya bernama PT langsung membawa ke rumah Ibu kandung AJ di Kota Banjarbaru. Sebab mereka yang mengasuh korban sejak kecil sampai umur 4 tahun 7 bulan.

Besoknya Senin (3/5/2021) korban dikuburkan di daerah sekitar bandara Banjarbaru. Hingga menyisakan tanya besar bagi keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat ditemui wartawan, Sabtu (22/5/2021) mengatakan, kejadian bocah tewas tiga minggu lalu masih dilidik pihaknya guna mencari siapa pelakunya. Untuk itu pihaknya akan melakukan otopsi terhadap korban yang dinilai janggal hingga tewas.

Selama ini korban tidak bersama orang tuanya dan dibesarkan oleh neneknya di Banjarbaru. “Kita masih lidik siapa pelakunya dan semua saksi akan dilakukan pemeriksaan, begitu otopsi sudah dilakukan, “ujarnya.

Apabila otopsi itu benar menunjukkan adanya penganiayaan maka pelaku pasti dijerat hukum. “Kita akan jerat pelaku ini dengan aturan Perlindungan Anak (Perlinak) sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 ayat (2), maka pelaku dipidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 Milyar, “pungkas Kompol Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment