Banjarmasin, BARITO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2021, yang mengatur pembayaran non tunai untuk pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan. Karena itu kedatangan rombongan Banggar DPRD
Kotabaru ke DPRD Kalsel untuk mempelajari mekanisme penganggaran kegiatan reses tersebut.
Pasalnya, sistem penganggaran kegiatan reses bagi anggota dewan di Bumi Saijaan mengacu pada Perbup itu bersifat menyeluruh atau gelondongan. Kondisi itu berbeda di DPRD Kalsel yang dalam penerapannya secara terpisah atau masing-masing anggota dewan.
Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Banggar DPRD Kotabaru H Saiful Rahmadi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).
Rahmadi menuturkan penganggaran untuk melakukan kegiatan reses anggota dewan di Kotabaru itu dilakukan secara menyeluruh.
“DPRD Kalsel penganggarannya secara terpisah atau masing-masing anggota dewan, sedangkan di DPRD Kotabaru masih tergabung atau gelondongan,” sebutnya.
Rahmadi melanjutkan jadi kedatangan kami ke DPRD Kalsel ini dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan peraturan bupati soal pembayaran non tunai yang kami laksanakan di Kabupaten Kotabaru.
“Dengan berlakunya peraturan bupati ini maka kami sudah menerapkan reses di enam titik,” sebutnya.
Politisi PKB ini melanjutkan di enam titik lokasi reses itu untuk kehadiran konstituen per titik ada 150 orang yang dilaksanakan di tiga kecamatan.
Karena permasalahan pembayaran non tunai, tukasnya, maka anggarannya ini tergabung atau gelondongan, sehingga kami datang ke provinsi ini untuk konsultasi.
“Karena anggaran ditempat kami itu gelondongan, ini yang meresahkan kami, jadi otomatis dilaksanakan secara lelang, sedangkan di provinsi dengan sistem sudah dipisah,” terangnya.
Namun dari penyampaian pihak DPRD Kalsel, imbuhnya, alhamdullilah keresahan kami terobati, kalau nanti kami kembali ke Kotabaru, akan kami sampaikan kepada ketua untuk duduk bersama agar reses yang kami jadwalkan dapat kami laksanakan.
“Reses ini sangat penting bagi masyarakat, karena aspirasi lewat reses yang kami serap, apa yang diminta, apa yang diinginkan masyarakat, tentunya melewati reses ini masyarakat dapat menyampaikannya,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin, SE, MAP usai pertemuan menyampaikan apresiasinya atas kedatangan rombongan Banggar DPRD Kotabaru untuk konsultasi terkait mekanisme penganggaran kegiatan reses anggota dewan.
“Kita ingin menyamakan persepsi, agar reses anggota dewan terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dari hasil pertemuan bersama Banggar DPRD Kotabaru, ungkapnya, pihak DPRD Kalsel memberikan berbagai masukan dalam rangka melaksanakan kegiatan reses.
“Untuk penganggaran yang dilakukan sekiranya berkoordinasi dengan unsur pimpinan, sehingga semakin memudahkan dalam melakukan penganggaran, khususnya untuk pelaksanaan kegiatan reses,” pungkasnya.
Penulis : Sopian