Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin
Banjarmasin, BARITO-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Anggaran (Banggar), Selasa (18/6) akan meminta masukan dan saran dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Provinsi Kalsel (LPPA) Tahun Anggaran 2018.
Rencana konsultasi itu diungkapkan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin kepada wartawan, seusai rapat paripurna, Senin (17/6/2019) di Banjarmasin.
“Banggar DPRD Kalsel berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi Raperda LPPA 2018 ke Kemendagri,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, Raperda LPPA 2018 ini sudah kita paripurnakan, mulai dari penyampaian oleh Pak Gubernur hingga penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
Lanjutnya, kami di dewan ini melalui pemandangan umum fraksi-fraksi menyampaikan apresiasi, karena dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Provinsi Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mudah-mudahan hasil ini selalu ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,” harap politisi senior Golkar ini.
Apresiasi kita di dewan, imbuhnya, selain keberhasilan Pemerintah Provinsi kembali meraih opini WTP, kita juga melihat dari APBD 2018 sekitar Rp6 triliun lebih, ternyata capaiannya juga malah lebih sekitar 102,8 persen.
Karena itu, tukasnya, kita melalui Banggar nanti saat konsultasi dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kembali meminta saran dan masukan terkait Raperda LPPA 2018 ini.
“Hasil konsultasi itu nantinya untuk pembahasan lebih lanjut terhadap raperda ini,” terangnya.
Burhan pun menegaskan tugas dan fungsi kita di dewan ini memang mengawal itu sesuai hasil dan saran dari BPK RI terkait juga menindaklanjuti saran rekomendasi itu.
“Kami optimis dan meyakini Pemerintah Provinsi menuntaskan tindaklanjut rekomendasi itu sebelum akhir waktu akan bisa diselesaikan,” pungkasnya.
sop