Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kritik keras sekaligus mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pasal 89 yang mengatur anggaran fungsi pendidikan.
Kritikan tersebut dilontarkan anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, S.Sos kepada TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rozali Anwar, bahkan sempat menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan Rancangan APBD Provinsi Kalsel Perubahan Tahun Anggaran 2023 pekan tadi.
Pasalnya, dalam tabel pasal 89 memuat rinci contoh format penghitungan alokasi fungsi pendidikan, yaitu nomor 1 poin (a) untuk urusan bidang pendidikan. (b) urusan bidang kebudayaan. (c) urusan bidang perpustakaan. (d) urusan bidang kepemudaan dan olahraga. (c) belanja diluar urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan kepemudaan dan olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan, antara lain, belanja transfer, belanja sub bantuan keuangan dan sub kegiatan dan seterusnya, dengan penganggaran masing-masing atau tersendiri.
Namun dalam rapat hari itu anggota TAPD Pemprov Kalsel, yang juga Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor menyampaikan, Pemprov Kalsel menganggarkan fungsi pendidikan sebesar 23 persen dari total nilai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 senilai yaitu Pendapatan Daerah Rp9,087 triliun dan Belanja Daerah Rp10,007 triliun.
Namun jumlah nilai yang dibiayai, kata dia sudah mencakup semua poin-poin penganggaran yang ada dalam tabel contoh.
“Untuk penganggaran poin-poin ini kami sudah mendapat asistensi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” kata Ariadi Noor, yang juga diamini anggota TAPD Subhan Noor Yaumil, yang juga Plt Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel.
Penjelasan tersebut langsung diprotes anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang menolak keras, sebab menurut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel membidangi pendidikan ini bahwa penganggaran diatas harus sesuai dengan petunjuk Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 sesuai pasal 89 dan UU 45, yang menyatakan alokasi pendidikan 20 persen dari APBD, dengan item yaitu hanya untuk (a) urusan bidang pendidikan dan (b) urusan bidang kebudayaan.
Lutfi Saifuddin dengan lantang menegaskan asistensi secara lisan tak bisa menggugurkan aturan Permendagri kecuali ada Permendagri baru yang mengaturnya.
“Jika penganggaran ini dipaksakan dan tidak sesuai Permendagri, maka saya akan menolak dan memperjuangkannya,” tandasnya.
Karena terjadinya silang pendapat tersebut, sehingga rapat yang dihadiri Ketua TAPD Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan dipimpin Ketua Banggar DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, maka petang hari itu juga ditutup dan rencananya akan dilanjutkan dalam rapat finalisasi yang di jadwalkan pada Selasa (12/9/2023) malam.
Usai rapat petang itu, Lutfi Saifuddin menyatakan pihaknya bertolak ke Kemendagri RI di Jakarta untuk meluruskan masalah ini.
Dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) pagi, Lutfi Saifuddin mengakui saat rapat anggaran itu memang terjadi perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, sehingga tertundanya pembahasan Rancangan APBD Provinsi Kalsel Perubahan Tahun Anggaran 2023. Karena itu pihaknya di Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kemudian bertolak ke Jakarta melakukan focus group discussion (FGD) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di Jakarta bertempat di Kantor Penghubung Provinsi Kalsel pada Senin (11/9/2023).
Lanjutnya bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang berhadir telah mendapat banyak sekali penjelasan dan petunjuk dari pejabat Kemendagri yang menjadi nara sumber.
Bahkan dikesempatan itu Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr Ihsan Dirgahayu, S.STP, MAP mengapresiasi Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel yang telah sesuai menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD Provinsi Kalsel yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Adu Jotos Kades dengan Buruh Proyek Pemeliharaan Jalan BAS di Hulu Sungai Tengah Libatkan Masyarakat
Dalam forum tersebut, papar Lutfi, ada dua masalah utama yang menjadi pokok diskusi, yakni pertama tentang belum terpenuhinya hak aspirasi wakil rakyat dalam APBD, kedua, terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus) bulan September, terjadwal sekali lagi rapat finalisasi kemudian dilanjut dengan rapat paripurna pengesahan yang akan dilaksanakan pada 14 September 2023,” sebut Lutfi.
Ia membeberkan banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada pimpinan dewan sekaligus pimpinan Banggar untuk melaksanakan rapat finalisasi sebelum di paripurnakan sebagaimana yang sudah terjadinya perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, sehingga tertundanya pembahasan RAPBD Provinsi Kalsel Perubahan Tahun Anggaran 2023,” pungkas Lutfi.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya