Banjarmasin. BARITO – Agar proses pembangunan gedung dengan nilai sebesar Rp67 Miliar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor DirJen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Rabu (10/5) meminta pendampingan dengan melakukan penandatangan kesepahaman atau Mou dengan Kejati Kalsel.
MoU ditandatangi langsung kedua belah pihak dengan acara resmi yang dilakukan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel.
Pembangunan kantor yang terletak di Jalan A Yani Km2,5 menurut Kejati Kalsel Dr Mukri d SH MH dalam prosesnya mungkin saja berpotensi ada gangguan.
Sehingga perlu tindak lanjut pendampingan hukum (Legal Assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan pembangunana gedung dilahan seluas 3.555 meter tersebut.
“Harapan kita sih tidak ada gangguan baik lingkungan maupun konstruksi,” kata Mukri usai penandatangan MoU kepada wartawan didampingi Wakajati Akhmad Yani dan Asdatun Firmansyah Subhan.
Selain itu, penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Baca Juga:
Capaian Vaksinasi Lansia Sebabkan Banjarmasin Jalani PPKM Level 3
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili DJBC Kalsel. Tentunya harus juga berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” beber mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI ini.
Selain juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada DJBC.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Ronny Rosyfandi mengakui pihaknya kini memang sedang membangun gedung di lahan kosong milik negara seluas
3.164 m2 yang berlokasi di Jalan A Yani 2,5 Banjarmasin, dengan bangunan kantor utama
sebanyak 5 lantai. Atau total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil
perencanaan kurang lebih 3.555,90 m2.
“Agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan, maka kami meminta pendampingan dengan kejaksaan,” katanya.
Hal itu juga sejalan dengan pusat yang menginginkan agar masing-masing daerah
melakukan kerjasama dalam hal pendampingan hukum dengan pengacara negara.
“Saya kira ini cukup bagus. Selain kita akan lebih yakin juga bisa lebih awal berkonsultasi agar tidak salah langkah dalam aspek hukumnya,” ujar Ronny.
Baca Juga:
Warga Desa Sungai Raya Dikenalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment
[…] Baca Juga: Bangun Gedung Rp67 M, DJBC Minta Pendampingan Kejati Kalsel […]