Bangun Klinik hingga Mobil Miliaran untuk Istri Siri Terungkap Dipersidangan

Lima saksi dihadirkan untuk mengungkap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Abdul Wahid.

*Dari Sidang Mantan Bupati HSU

Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati HSU Abdul Wahid terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjamasin, Senin (20/6).
Diketahui, selain pasal gratifikasi JPU dari KPK RI juga menjerat terdakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nah kemarin pada sidang lanjutan, JPU menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaannya soal TPPU tersebut.
Terungkap memang dari keterangan saksi salah satunya Tulus Sobari mengatakan kalau dia dipercaya untuk membangun klinik milik Abdul Wahid.

Mengacu pada perencanaan, klinik tersebut ujar saksi berspesifikasi bangunan dua lantai dengan luas bangunan total 1.660 meter persegi dan diproyeksikan menelan dana Rp 5,8 miliar. Pembangunan dilaksanakan sejak Tahun 2020 secara bertahap.

“Uang pembangunan diserahkan Pak Bupati bertahap setiap bulan sesuai dengan rencana pekerjaan tiap bulan. Ada Rp 40 juta, Rp 50 juta, Rp 150 juta ada juga Rp 200 juta, itu semua cash,” ujar Tulus dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.

Belum sempat rampung, pembangunan klinik terhenti di Tahun 2021 saat Abdul Wahid terseret kasus korupsi dan ditahan oleh KPK.

“Proyek tersebut baru selesai kurang lebih 55 persen dan menelan dana senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar, rinciannya yakni Rp 830 juta untuk upah pekerja dan Rp 2,3 miliar untuk pembelian material,” paparnya.

Sementara Dwi Septiyani istri siri terdakwa mengaku selama menjadi istri terdakwa sejak tahun 2020 ia telah dibelikan tiga buah mobil
“Satu buah mobil merek HRV dengan harga 427 juta untuk orang tua saya atas nama Ibu Rosidah,” ujar Dwi agak malu ketika menyebut sebagai istri siri.

Sedangkan dua mobil yang lainnya juga merek HRV dengan harga 527 juta dan CRV dengan harga 550 juta, itu yang bayar nya Abdul Wahid atas nama Baihaki dan atas nama dirinya, ungkap Dwi.

Dibagian lain ia mengakui setiap bulan mendapat biaya dari terdakwa dikisaran Rp5 sampai Rp10 juta sebulan.

Selain dari keterangan keduanya saksi lainnya mengungkapkan kalau Abdul Wahid juga mempunyai sarang burung walet dan beberapa buah rumah baik di Banjarbaru.

Rencananya sidang akan kembali digelar Minggu depan masih agenda pemeriksaan saksi.

 

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah