Banjarmasin, BARITO – Adanya permasalahan distribusi air PT. Air Minum (AM) Intan Banjar, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama DPRD Kabupaten Banjar (Wakil Rakyat), Pemkab Banjar, PT. AM Intan Banjar, dan PDAM Bandarmasih, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa 17 Mei 2022.
Kegiatan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Ahmad Zacki Hafizie, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar sekaligus Komisaris Utama PT.AM Intan Banjar, H. M. Hilman, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, Direktur Utama PT. AM Intan Banjar, Syaiful Anwar beserta jajaran, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, H. Supian beserta jajaran, para Asisten Ombudsman RI dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Acara digelar dalam rangka membangun kesepahaman dan komitmen bersama mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, khususnya dalam konteks penyediaan air minum bagi masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat tindak lanjut pelaksanaan hasil kajian Ombudsman di tahun 2021 mengenai manajemen pengelolaan pengaduan PT.AM Intan Banjar, serta mencari solusi atas keluhan berulang yang banyak diterima Ombudsman Kalsel pada tahun 2021-2022 terkait layanan distribusi air oleh PT.AM Intan Banjar, baik dalam bentuk konsultasi, Laporan Masyarakat (LM) maupun pesan di media sosial Ombudsman Kalsel.
Keluhan dimaksud terutama muncul di wilayah pelayanan Cabang II PT.AM Intan Banjar yang meliputi Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Martapura Barat, Aluh-aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Gambut. Hal-hal yang dikeluhkan antara lain air tidak mengalir, air keruh, gangguan pelayanan tidak diinformasikan dan perbaikan berjalan lama. Beberapa pelanggan bahkan ingin berpindah ke PDAM Bandarmasih karena memang lokasinya berdekatan. “Berbagai keluhan masyarakat sudah direspon oleh Ombudsman Kalsel sesuai tugas dan kewenangannya. Penggunaan air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah amanah konstitusi dan masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Lebih jauh ditegaskannya, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk menjaga kuantitas dan kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran air minum ke pelanggan. “Ombudsman Kalsel meminta atensi dan komitmen pihak legislatif dan eksekutif agar terus memperkuat PT.AM Intan Banjar baik secara kelembagaan maupun keuangan karena ini memang kewajiban daerah dan kepentingan masyarakat banyak,” imbuhnya.
Terhadap hal-hal yang disampaikan Ombudsman Kalsel, peserta rapat menyepakati dan menandatangani komitmen bersama dalam rangka perbaikan kinerja dan pelayanan penyediaan air minum di Kabupaten Banjar dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa poin yang disepakati adalah peningkatan kerja sama antara PT.AM Intan Banjar dengan PDAM Bandarmasih untuk layanan air minum di titik perbatasan atau berdekatan pada wilayah operasional keduanya. “Juga pengembangan SPAM melalui pembangunan intake baru oleh PT.AM Intan Banjar dan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Banjar tentang Penyertaan Modal kepada PT.AM Intan Banjar,” tutup Hadi.
Ril/Afdi