Bangunan Yang Menyumbat Alur Sungai Siap-Siap Dibongkar

Banjarmasin, BARITO – Pasca pembongkaran bangunan kios yang menyumbat aliran sungai belum lama tadi. Pemko Banjarmasin kembali akan mengincar bangunan yang dinilai menjadi biang kerok banjir di perkotaan.

Sebagai wujud ketegasan itu, Wali Kota Banjarmasin meneken Surat Edaran (SE) terkait pembongkaran bangunan yang ada di atas alur sungai.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik-pemilik ruko dan bangunan yang saat ini masih menutupi bahkan membuat aliran sungai tersumbat.

“Suratnya sudah saya tandatangani. Jadi setiap pemilik bangunan diatas sungai atau yang menyumbat aliran maka akan ditindak” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (27/01) sore.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut isinya masih bersifat himbauan agar pemilik ruko atau bangunan bisa memastikan bahwa bangunannya tidak menghambat aliran air atau menutupi sungai, hingga membuat aliran air sungai tersumbat.

“Sifatnya imbauan. Agar saluran-saluran yang tertutup apalagi yang tersumbat kiranya bisa dipastikan bisa berjalan dengan baik. Kami minta kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Seusai surat edaran nantinya diterbitkan, Ibnu mengaku bakal memberikan waktu kepada Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan pengawasan bangunan, untuk melihat kondisi di lapangan.

Yang mana bangunan yang menghalangi alur atau menyumbat sungai, akan dilayangkan teguran terlebih dahulu.

“Kemudian, dilakukan pembongkaran. Tapi sekali lagi kami harapkan kesadaran dari masyarakat terlebih dahulu” tambahnya.

Lantas, di mana saja titik-titik yang menjadi prioritas pembongkaran?

Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu mengungkapkan, lokasi pembongkaran itu akan dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari KM 1 sampai KM 6, Jalan Veteran dan Jalan Pramuka.

“Untuk Jalan Ahmad Yani, itu baik yang arah keluar maupun kedalam kota,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya melakukan penanganan terhadap banjir yang melanda Kota Banjarmasin.

Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pompanisasi hingga pembongkaran bangunan yang dianggap menghalangi aliran air ke Sungai Martapura.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (27/01), pengerukan sungai juga tampak dilakukan. Tepatnya, di bekas berdirinya belasan kios Pasar Kuripan, yang dibongkar pada 23 Januari lalu. sebelumnya dianggap menghambat aliran air Sungai Veteran.

Kemudian, ada juga pembongkaran bangunan penyeberangan di sekitar Jalan Ahmad Yani KM 4 yang dilakukan dengan menggunakan excavator milik PDAM Bandarmasih.

Bangunan berupa cor semen di atas sungai terpaksa dihancurkan sebagai antisipasi, jika nanti banjir atau air pasang kembali terjadi di Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menjelaskan, bahwa pembongkaran itu dilakukan lantaran tidak memiliki izin.

“Mereka mengecor tanpa izin menghalangi aliran air,” ujarnya.

Tak hanya itu. Ia menerangkan akan kembali mengintensifkan drainase dengan membongkar infrastruktur yang mengganggu saluran air. Termasuk Jembatan Bangunan Gedung (JBG).

Penulis: Hamdani

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI