Banjarmasin Diganjar Penghargaan Gara-Gara Tertib Ukur di Pasar

Gara-gara tertib ukur, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diganjar anugerah kategori Pasar Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (10/11/2023) di Bandung, Jawa Barat.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gara-gara tertib ukur, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diganjar anugerah kategori Pasar Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (10/11/2023) di Bandung, Jawa Barat.

Penghargaan diberikan langsung Menteri Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, kepada Wakil Wali Kota Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, di dampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Baca juga: ASN Jangan Asal Bergaya Saat Berfoto

Ichrom Muftezar membeberkan, ada sebanyak 7 pasar yang mendapat penghargaan kategori pasar tertib ukur. Yaitu Pasar Amal Shaleh, Pasar Kong, Pasar Lima, Pasar Banjar Raya, Pasar Rawasari, Pasar Pekauman dan Pasar Teluk Dalam.

Menurutnya, ini merupakan penghargaan yang luar biasa yang dianugerahkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perdagangan kepada Seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota.

“Tak terkecuali Pemerintah Kota Banjarmasin yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindugan terhdap Konsumen khususnya di Pasar Pasar Rakyat,” ucapnya.

Tesar menyampaikan lagi, bahwa itu komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dengan cara melakukan tera atau tera ulang seluruh alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatan lainnya (UTTP) yang ada di pasar-pasar rakyat atau dimanapun, agar jual beli masyarakat stabil tidak ada yang dirugikan.

“Kami menyadari bahwa UTTP tersebut memang harus standar sehingga dalam bertaransaksi apapun masyarakat bisa meyakini bahwa alat UTTP yang dipakai memang memberikan ukuran atau berat yang sesuai,” ujarnya.

Baca Juga: Bela Anang Rosadi, Tim Fauzan Ramon Segera Layangkan Gugatan ke PTUN Banjarmasin 

Terakhir, ia pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar bisa menera UTTP yang digunakannya sebagai sarana transaksi.

“Dan kami juga menghimbau kepada masyaraakat agar bisa sama sama mengawasi bahwa alat yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Seperti SPBU, Timbagan Meja, Timbangan Elektronik, Meter Air dan lainnya yang telah ditera oleh Disperdagin Kota Banjarmasin dengan memastikan bahwa sudah ada stiket telah ditera atau Cap Tanda Tera lainnya pada tahun berjalan,” pungkasnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI