Bakayuh Baimbai, Bank Kalsel Dukung P3DN Melalui Penguatan UMKM

Bakayuh Baimbai Mendukung Program P3DN Melalui Penguatan UMKM di Kantor BPKP Perwakilan Kalsel di Banjarbaru (foto:istimewa)

Banjarbaru, – Bersama Bank Kalsel, BPKP Perwakilan Kalsel, dan Pemprov Kalsel mengumpulkan 100 pelaku UMKM dalam acara bertajuk Bakayuh Baimbai Mendukung Program P3DN Melalui Penguatan UMKM, Rabu (12/7/2023).

Kegiatan Berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, acara itu dibuka Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, diwakili Kepala Divisi UMK Noor Imansyah.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy M. Harahap, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, Sekretaris Dinas Perindustrian Kalsel Muhammad Mirhansyah, serta Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Biro PBJ Setdaprov Kalsel Kasman, menghadiri kegiatan tersebut.

BACA JUGA: GNPIP Kalimantan 2023: Jamin Ketahanan Pangan di IKN

Kepala Divisi UMK Noor Imansyah mengatakan, acara ini diselenggarakan sebagai wujud dan peran dari Bank Kalsel selaku agen pembangunan daerah Kalsel.

“Salah satu tugas penting Bank Kalsel adalah menyalurkan dana atau mendukung permodalan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil,” ucapnya.

Sehingga memungkinkan masyarakat, sambungnya, terutama pelaku UMKM/IKM di Kalsel bisa melakukan kegiatan usaha, investasi, kegiatan distribusi barang dan jasa.

BACA JUGA: UPZ Bank Kalsel Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

“Bahkan kegiatan usaha lainnya, dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian. Juga tentunya turut mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” tuturnya.

Imansyah menyebutkan, salah satu bentuk program P3DN adalah mewajibkan Bank Kalsel beserta instansi pemerintah lainnya untuk memaksimalkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri. “Yaitu melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBD dan APBN melalui E Katalog,” bebernya.

Karena itu, paparnya, tujuan utama pertemuan tersebut menurutnya, mendorong penggunaan atau pemanfaatan E Katalog di pelaku UMKM/IKM Kalsel. “Sehingga produk barang dan jasa milik pelaku UMKM/IKM dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah,” tandasnya.

BACA JUGA: Setwan Kalsel Gelar Gladi Bersih PAW, Agendakan Pelantikan 5 Juli

Jika pelaku UMKM/IKM sudah ditunjuk sebagai pengada barang dan jasa dari suatu instansi, Ia berharap, kebutuhan kredit/pembiayaannya bisa dibantu oleh Bank Kalsel melalui KUR Bank Kalsel.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy M. Harahap mengungkapkan, acara bertajuk Bakayuh Baimbai Mendukung Program P3DN Melalui Penguatan UMKM ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Instruksi Presiden tersebut, ujarnya, mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan prngadaan barang/jasa pemerintah.

BACA JUGA: Atlet SOIna Kalsel Ketemu Duta Besar RI di Jerman, Pada SOWSG 2023 Berlin

“Dalam inpres itu ditargetkan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa digunakan untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” imbuhnya.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Bank Kalsel Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan ke Mahasiswa/i Pra Sejahtera di Uniska

Ikuti Program TASBIH dari Bank Kalsel Syariah

Berikut Penghargaan yang Diraih Bank Kalsel di Tahun 2024, Silahkan Cek