Palangkaraya, BARITO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/12/2020).
Kegiatan komparasi tersebut guna menunjang kinerja DPRD Kalsel, khususnya terkait koordinasi pengagendaan jadwal kegiatan kedewanan.
Anggota Banmus DPRD Kalsel Hj Rahmah Noorlias menjelaskan kegiatan komparasi dan kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng dalam penyusunan jadwal kegiatan DPRD Kalteng.
“Banmus DPRD Kalsel melakukan komparasi dan kunker ke Biro Hukum Setda Kalteng. Permasalahan yang kami angkat tentang agenda-agenda kegiatan dewan yang dikoordinasikan dengan Biro Hukum,” ujar Noorlias.
Politisi PAN ini melanjutkan, dari hasil koordinasi tersebut kemudian berkembang mengenani peraturan-peraturan
pemerintah daerah yang dibahas oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, yang biasanya dikirim ke pemerintah pusat itu dalam jangka waktu 15 hari, selanjutnya bagaimana inisiatif Pemprov Kalteng dalam rangka penyelesaian pembahasan raperda.
Ditambahkan Noorlias, ada juga beberapa hal menarik yang didapat dari kegiatan tersebut diantaranya terkait dengan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Kemudian juga berkembang tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” terangnya.
Ketua Komisi I membidangi pemerintah dan hukum ini menuturkan untuk di Kalimantan Tengah belum mempunyai Perda yang mengatur hal tersebut, tetapi diserahkan ke Kanwil Kemenkumham di Kalteng, yang biasanya ada bantuan Rp5 juta perorang.
“Jadi hal-hal ini yang dapat kami ambil, dimana koordinasi mereka cukup bagus, usulan-usulan Raperda juga bervariatif, baik dari pemerintah provinsi dan Dewan,” pungkasnya.
Rilis/Sopian