Banmus DPRD Kalsel Sepakati Batasi Kegiatan ke Dalam Daerah dan Tidak ke Luar Daerah

H Supian HK

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Musyawarah (Banmus) menyepakati adanya pembatasan kegiatan anggota dewan ke dalam daerah dan tidak melaksanakan kegiatan ke luar daerah.

Kesepakatan di Banmus tersebut menyikapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di dua daerah, yakni di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hasil kesepakatan rapat Banmus tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (29/7/2021).

Supian HK usai memimpin rapat Banmus menuturkan, selain menjadwalkan agenda pembahasan KUA PPAS 2022, rapat Banmus juga menyepakati membatasi kegiatan kedewanan.

“Banmus menyepakati selain agenda pembahasan KUA PPAS 2022, juga membatasi kegiatan ke dalam daerah, sedangkan ke luar daerah kemungkinan tidak dilaksanakan,” terangnya.

Untuk kegiatan anggota dewan ke dalam daerah, lanjut Supian HK, juga melihat kondisi zona di daerah yang akan didatangi, kalau zonanya tidak memungkinkan, maka bisa tidak dilaksanakan kegiatan kunjungan kerja.

“Kalau zona daerah itu memungkinkan, maka kunjungan kerja bisa juga dilaksanakan, tapi terbatas,” tukasnya.

Supian HK menegaskan pembatasan kegiatan kunjungan kerja anggota dewan ke dalam daerah dan kemungkinan tidak melaksanakan kegiatan ke luar daerah, tujuannya mensukseskan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini dilaksanakan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Politisi Golkar ini menjelaskan meski pun kunjungan kerja bisa dilaksanakan pada daerah yang wilayahnya zona hijau, namun kegiatan tersebut juga harus mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan jumlah peserta.

“Tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, jumlah peserta dibatasi, meski nantinya terbagi menjadi dua titik,” ujarnya.

Supian HK kembali mengingatkan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, jangan sampai terjadi kluster baru dari kegiatan tersebut, kemudian anggota dewan juga diimbau untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan lebih penting lagi seluruh anggota DPRD Kalsel turut mensukseskan program nasional dengan sudah melakukan vaksinasi.

Untuk karyawan di lingkup sekretariat dewan, juga diwajibkan melakukan test PCR, agar mendeteksi sejak dini apabila terdapat penyebaran Covid-19.

Penulis : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka