Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tidak terima anaknya menjadi korban penusukan di dalam kelas oleh pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Faisal Akli menuntut pelaku berinisial ARR dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Pasalnya pelaku datang membawa senjata tajam (sajam) sepanjang 30 cm ke sekolah, pagi sebelum apel.
Hal itu diungkapkannya melalui penasehat hukumnya, Kurniawan SH kepada awak media, Senin (31/7/2023) malam. “Hal ini tidak wajar seorang pelajar membawa sajam ke sekolah untuk menganiaya korban dari rumah,”sebutnya mendampingi kliennya di Mapolresta Banjarmasin.
Baca Juga: Ayah Korban Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Berharap Anaknya Lewati Masa Kritis
Kurniawan juga membantah bahwa korban disebutkan sering membully sejak SMP, hal itu tidak benar. “Ini bukti rekaman chat di medsos WA, sejak Oktober lalu tidak ada sedikit pun yang aneh atau bully atau ancaman. Malah dari percakapan pelaku selalu menghubungi terus, “bebernya sambil mempeihatkan screenshot di ponsel maupun di kertas print.
Dengan demikian yang aktif adalah pelaku yang menghubungi baik berteman maupun dalam mengerjakan tugas atau bertanya posisi korban.
Baca Juga: Geger ! Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Sekelas di Ruangan Kelas, Gara gara Ini
Ayah korban, Faisal Akli bersyukur anaknya masih selamat pasca operasi dan sekarang berada di ICU. Ia jUga khawatir luka itu mengenai organ dalam. Untuk itu dia minta keadilan seadil-adilya dan pelaku harus diusut tuntas sesuai proses hukum berlaku.
Terkait tawaran mediasi Faisal Akli tegas menolak.
Menurutnyan dirinya masih sanggup membiaya operasi maupun kesehatan anaknya tersebut.
Penulis : Arsuma
Edtor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya