Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar – kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global. Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Program ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.
Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.
A. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
a. Penerima KIP Kuliah
-
-
- Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.
- Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.
- Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang:
- ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (Kemensos);
- data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.
- Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.
- Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut:
-
b. Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan)
-
-
- Bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbud;
- Bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program:
- diploma satu;
- diploma dua;
- diploma tiga;
- sarjana/diploma empat; dan
- program profesi tertentu.
- Ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
- Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;
- Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.
-
c. Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup)
-
- Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang diberikan per semester;
- Besaran biaya hidup adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;
- Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.
d. Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah
-
- Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan) semester;
- Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;
- Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;
- Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;
- Program profesi paling lama 4 (empat) semester.
e. Tahap Verifikasi
Data mahasiswa akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasta dan Puslapdik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
B. Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
a. Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
-
- Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program:
- Diploma dua;
- Diploma tiga;
- Diploma empat; dan
- Sarjana.
- Bantuan UKT/SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
- Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program:
b. Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;
- Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.
-
Namun demikian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
-
3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
- Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.
-
-
c. Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
-
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/SPP atau biaya lainnya;
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.
d. Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah
-
- Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan) semester;
- Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;
- Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;
- Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;
- Program profesi paling lama 4 (empat) semester.
KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Terdata sampai dengan bulan Juni 2020 jumlah Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan sebanyak 173 PTS dan 566 Program Studi dengan rincian sebagai berikut :
- Provinsi Kalimantan Selatan, 45 PTS dan 169 Program Studi;
- Provinsi Kalimantan Timur, 48 PTS dan 171 Program Studi;
- Provinsi Kalimantan Barat, 42 PTS dan 124 Program Studi;
- Provinsi Kalimantan Tengah, 25 PTS dan 91 Program Studi;
- Provinsi Kalimantan Utara, 7 PTS dan 24 Program Studi.
Adapun kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kepada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI adalah sebagai berikut :
- Kuota KIP Kuliah untuk semester 1 (satu) berjumlah 4370 Mahasiswa.
- Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 3 (tiga) berjumlah 1858 Mahasiswa.
- Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 5 (lima) berjumlah 2911 Mahasiswa.
- Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 7 (tujuh) berjumlah 4405 Mahasiswa.
Perguruan Tinggi Swasta penerima kuota KIP Kuliah tersebut adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mempunyai Program Studi (Prodi) dengan peringkat akreditasi A dan B. Khusus untuk PTS yang mempunyai akreditasi Prodi peringkat C ada pengecualian yakni PTS yang berdomisili di Ibu Kota Provinsi tidak mendapatkan kuota sedangkan PTS yang berdomisili di Kabupaten mendapatkan kuota KIP Kuliah. Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020.
Untuk Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa akan diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta ke LLDIKTI Wilayah XI untuk disampaikan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud RI.
Himbauan Kepada Masyarakat di Seluruh Kalimantan
Banyak masyarakat yang terdampak langsung terhadap pandemi Covid-19, dampak yang paling dirasakan adalah pada perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya kesempatan ini kami harapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini dengan baik untuk melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi.
Informasi dan Pengaduan
- Informasi dan pengaduan PIP Pendidikan Tinggi dapat diminta atau disampaikan kepada Puslapdik Kemendikbud melalui helpdesk KIP Kuliah melalui alamat:
- email : kip.kuliah@kemdikbud.go.id;
- Instagram : @kipkuliah.kemdikbud
- Informasi dan pengaduan KIP Kuliah melalui PIP Pendidikan Tinggi selain melalui alamat pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat:
- Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020
- Fax : (021) 5733125
- HP (SMS) : 0811976929
- Surel : pengaduan@kemdikbud.go.id
- Laman : ult.kemdikbud.go.id.
5 comments