FORUM DIALOG-Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol Kalsel menggelar forum dialog bahas penguatan keuangan partai politik yang akuntabel dan menyongsong Pemilu 2019.(foto : sophan-brt)
Banjarmasin, BARITO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Politik Dalam Negeri Drs La Ode Ahmad menegaskan, dana bantuan pemerintah kepada partai politik peraih kursi di legislatif, itu bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kaderisasi di internal parpol tersebut, termasuk memberikan pendidikan politik di internal maupun kepada masyarakat, yang dilakukan parpol.
Demikian disampaikan La Ode seusai membuka Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang mengusung tema “Menata Keuangan Partai Politik yang Akuntabel serta Menyongsong Pemilihan Umum 2019”.
Kegiatan tersebut langsung dari Kementerian Dalam Negeri, yang dilaksankan Kesbangpol Kalsel di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Jumat (14/9).
La Ode Ahmad menambahkan, ini kan forum dialog pemerintah dengan masyarakat dan partai politik, kita sudah punya regulasi yang mengatur tentang bantuan keuangan parpol tersebut, baik yang berasal dari APBN maupun APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Parpol, kemudian ada PP dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Dituturkannya, regulasi-regulasi itu sebagaimana Permendagri tersebut disana diatur penganggaran, bagaimana penatausahaan kemudian bagaimana kita menyalurkan sampai dengan pengelolaan penggunaan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol.
“Ini memang diatur secara administrasi dan rinci, karena perlu dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.
Disinggung sejauhmana efektifnya dana bantuan ini bagi parpol ? Menurut La Ode, ini lebih pada penguatan kepada parpol untuk lebih meningkatkan volume dalam rangka peningkatan mutu dan kaderisasi sebagai parpol.
“Dana bantuan itu bisa digunakan untuk pendidikan politik oleh parpol baik internal maupun kepada masyarakat,” sebutnya.
Sementara besaran dana bantuan itu ada variasinya, pada tataran level nasional per suara perolehan parpol sekitar Rp1.000, kemudian pada tataran provinsi Rp1.200 serta kabupaten/kota Rp1.500, tapi juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan sanksi bagi parpol juga ada bila terjadi keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
“Karena ini terkait administrasi, tentu ada sanksi administratifnya, sebagaimana diatur dalam PP dan Permendagri, karena memang ada keharusan bagi parpol menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kepala Kesbangpol Kalsel Taufiq Sugiono menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kemendagri, karena kegiatan ini dilaksanakan Kesbangpol Kalsel di Banjarmasin.
“Terima kasih kepada Pak Direktur, yang telah memilih Kalimantan Selatan. Ini sebuah keberuntungan, karena ini memberikan penguatan dan pemahaman yang lebih solid untuk partai politik dan masyarakat,” bebernya.
Taufiq menegaskan, penguatan bagi parpol ini dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, karena itu harapan kami kepada teman-teman parpol dan masyarakat akan menjadi lebih optimal lagi memberikan dukungan mewujudkan Pemilu 2019 ini bermartabat dan damai.
Menurutnya, inti dari kegiatan ini bagaimana memberikan bantuan dan sosialisasi tata cara
mendapatkan bantuan keuangan, sekaligus bagaimana nanti mempertanggungjawabkan bantuan tersebut.
“Dana bantuan ini kan diharapkan supaya mampu mendorong sarana kualitas demokrasi dapat ditingkatkan melalui parpol,” ujarnya.
Sedangkan besaran dana bantuan ini antara tahun lalu memang ada perbedaan, untuk provinsi Rp800 sekian kini meningkat menjadi Rp1.200 dan kabupaten/kota Rp1.500 dan ini per suara dan per tahun diberikan yang tahun lalu untuk 10 parpol, tandasnya.sop