Bantuan Di Luar Wilayah PSU Bukan Pelanggaran, Bawaslu tak Berwenang Lakukan Pengawasan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pemberian bantuan di luar wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak termasuk dalam pelanggaran PSU.

Penegaskan Bawaslu Kalsel itu, karena sebelumnya calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 01, H Sahbirin Noor membagikan bantuan sembako bagi korban banjir di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, sedangkan kecamatan tersebut di luar wilayah pelaksanaan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.

“Kalau di luar wilayah PSU kami tidak berwenang, yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erna, bantuan di luar wilayah PSU termasuk bantuan pribadi bukan terkait pemilihan. Berbeda dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.

“Sejauh ini aturan yang masih dilarang terkait netralitas dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN itu masih berlaku,” kata dia.

Disebutkan Erna, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis aturan main PSU sampai mana batas yang dibolehkah dan tidak. Sejauh ini aturan main dalam tahapan kampanye tidak ada, sehingga aturan main masih belum jelas.

“KPU sudah menentukan tahapan 9 Juni untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Menuju ke tanggal situ tidak ada juga tahapan kampanye,” kata Ernawati.

Kemudian terkait kampanye yang tidak dibolehkan seperti apa ini masih belum ada. Apakah itu dikatakan kampanye di luar jadwal atau tidak belum terdapat aturan yang mengatur.

“Pada intinya masih menunggu petunjuk teknis,” sebutnya.
Dijelaskannya, Bawaslu Pusat sementara ini masih berdiskusi terkait aturan teknis ini.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka Bawaslu pun tidak bisa menindaklanjutinnya,” sebutnya.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment