Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 mengawali kerjanya dengan menggelar rapat kerja internal untuk menginventarisir rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dihadiri anggotanya, Rabu (16/10/2024).
“Hari ini kita melakukan rapat awal dengan seluruh anggota Bapem Perda dengan inventarisasi tentang raperda yang belum terselesaikan oleh rekan-rekan kita periodesasi 2019-2024,” ujar Gusti Iskandar.
Politisi senior Golkar ini menjelaskan dari hasil penyisiran ada delapan raperda yang belum selesai dan sesuai kesepakatan seluruh anggota Bapem Perda, maka permasalahan ini nantinya akan dilanjutkan dengan melakukan pembahasan dengan mengundang stakeholder terkait melalui FGD (fokus gruop discussion).
“Kita tadi membuat kesepakatan dengan teman-teman, apakah raperda ini akan dilanjutkan untuk dibahas atau memang akan kita lakukan pembahasan dari awal. Ini tentunya harus jadi kesepakatan kita bersama. Dari delapan raperda itu apakah masih relevan untuk diteruskan atau memang dihentikan atau memang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan dalam rapat juga membahas kapan waktu terbaik dalam melakukan penyusunan raperda inisiatif maupun raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Kalsel ke depan.
“Kita berkeinginan raperda yang akan diusulkan, baik itu usul legislatif maupun usul pemerintah, itu juga diawali sebelum kita mengesahkan RAPBD, sehingga raperda-raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas oleh DPRD maka kita sudah insert ke dalam penyusunan nota keuangan, sehingga anggarannya sudah tersedia,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya