Bapenda Pasang Target Pendapatan Rp 4 milliar Lebih

Pelaihari,BARITO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala Surya Arifani mengatakan, pada pencapaian target dalam sektor pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 ini sebesar Rp 4.320.000.000.

“Target PBB tersebut untuk PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan untuk lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah disebar kesemua wilayah Kabupaten Tanah Laut sebanyak 132.653 lembar,”jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran PBB ini hingga sampai 31 Oktober 2021 mendatang, dan realisasi pendapatan PBB pada per 30 Juni sudah sebesar Rp 1.156.402.021. penargetan itu sendiri melihat pada segi pencapaian PBB tahun sebelumnya.

Bependa juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui tunggakan pajak yang belum dibayar. Untuk mengetahuinya menggunakan aplikasi E-SSTP melalui smart phone. Akan ada nantinya diminta memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) maka akan dapat terlihat tahun-tahun yang mungkin masih tertunggak bayar pajaknya. Tunggakan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya akan muncul tanda merah, sementara kalau pajaknya lunas tidak akan ada muncul warna.

Menurut Surya pula, saat ini masih dipertimbangan untuk pola pekan panutan pembayaran pajak. Pertimbangan karena masih dalam pandemi covid-19, maka jangan sampai terjadi kerumunan massa.

Jika masyarakat telah membayarkan pajak lewat pada akhir tanggal 31 Oktober 2021 ini, nantinya akan ada denda sebesar 2 persen dari nilai pajak dan itu jadi terhutang. Sebanyak-banyaknya denda sendiri adalah 48 persen selama 24 bulan atau 2 tahun.

Surya menambahkan, kemudahan untuk membayar PBB selain melalui aplikasi E-SPPT, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melaui Ritel-Ritel.

Surya juga mengapresiasi salah satu objek wisata pantai Turki di Kecamatan Kintap yang taat waktu dalam pembayaran PBB dan tanda masuk pengunjung administrasi tertib menggunakan karcis masuk.

“Pada momentum hari jadi Kabupaten Tanah Laut tahun ini, bagi wajib pajak yang telah lunas membayar tepat pada waktunya akan diberikan reward,”tutup Surya.

Pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan (PBB P2) juga dituangkan dalam instruksi Bupati Tala H Sukamta nomor : 970/1417/BAPENDA tertanggal 4 Juli 2021, meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjadi panutan masyarakat dalam membayar PBB paling lambat tangal 30 Juli 2021.

Penulis: Basuki

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel