Barbuk Narkoba dan Zenith dari 304 Perkara Dimusnahkan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/7) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

Pemusnahan barang bukti disaksikan pejabat dari BPOM, pihak kepolisian, BNN, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama,dan tetap menggunakan sistem protokol kesehatan.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya jenis carnophen zenith.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan.Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya dibakar

Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH  melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sumanto SH menjelaskan,  kalau pemusnahan barang bukti yang dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap  (inkrah).

“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah ingkrah, dengan jumlah 304 perkara,”  ucapnya.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 253.7467 gram, extasi 193,5 gram dan zenith 2.592 butir serta obat-obatan daftar g 141.742 butir dan 144 botol minuman keras.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan adalah sebesar Rp1 Miliar,” ujar Sumanto.

Sedangkan untuk senjata tajam sebanyak 44 bilah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji besi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari bulan  Maret hingga Juni 2020.

“Barang bukti yang musnahkan ini berupa sample saja, untuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta,’ jelasnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar