Tamiang Layang, BARITOPOST.CO.ID – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, persiapkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak 2023 sudah mulai dipersiapkan. “Sudah dilakukan persiapan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, seperti dilansir antara.
Menurutnya, skema dimaksud yakni rangkaian Pilkades 2023 yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2028 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentiaan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
BACA JUGA: Sekwan DPRD Balangan Sampaikan Agenda Kerja DPRD
Pilkades Serentak 2023 akan dilaksanakan pada 83 desa yang masa jabatan kepala desa selama enam tahun berakhir sebagaimana pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2017 yang dilantik pada 16 Agustus 2017 tahun lalu.
Perpanjangan masa jabatan repara-gesa-Jika masajabatan kepara Gesa habis atau berakhir maka akan dilaksanakan pengangkatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa.
Pengangkatan penjabat kepala desa pun menjadi pembahasan karena akan diambil dari pegawai pada kantor kecamatan. Jika terlalu banyak penjabat kepala desa maka berpotensi bisa mengganggu roda pemerintahan dan kantor kecamatan.
BACA JUGA: Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kalteng Kunjungi Labkes Kalsel
Dipaparkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 bahwa Pilkades dilaksanakan secara demokrasi. Dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pania pilkades terdiri dari Panitia Tingkat
Kabupaten Barto Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur. Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan. Pania itu terdiri dari unsur Musyawarah Pimpinan Muspika tokoh masyarakat dan dibantu Sekretariat Panitia.
Editor : Afdiannoor Rahmanata
BACA JUGA: DPRD Kapuas Kaji Banding Pembentukan Perda ke Kalsel