Baru Dua Bulan Bebas, Samson Edarkan Sabu kepada Keponakan

BARBUK SAMSON-Residivis pembunuhan ini diciduk karena mengedarkan sabu-sabu kepada keponakannya bernama Daniel Saputra. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Baru dua bulan pelaku pembunuhan bernama Yusran alias Samson (31) ini  keluar penjara dia harus

kembali masuk bui lantaran tersandung kasus narkoba , Selasa (20/11) malam sekitar pukul 20.50 Wita.

Ironisnya mantan napi  pembunuh Farhat itu diduga menjual sabu-sabu kepada keponakannya Daniel Saputra (19). Dia dibekuk dengan barbuk tiga paket sekitar  1,29 Gram.

Mereka ditangkap ketika sedang duduk di dekat rumahnya di Jalan  Kelayan B, Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan oleh Reskrim Polsekta setempat saat melakukan hunting di lapangan.  Karena gerak geriknya mencurigakan keduanya dihampiri anggota

Saat dihampiri Danil mau kabur hingga polisi bergegas menciduknya.

Polisi  menyita sabu  dengan berat sekitar 1,29 gram serta uang tunai Rp 2 Juta lebih dari Samson residivis tahun 2010 lalu itu. Keduanya pun dijebloskan ke dalam penjara guna pemeriksaan selanjutnya.

Dari pengakuan Samson yang dipenjara selama delapan tahun ini, dirinya menjual sabu-sabu  tergantung permintaan berapa uang temannya. Karena hanya dijual kepada teman yang sudah dikenal, termasuk keponakannya Daniel. “Saya menjual bisa paket murah Rp 50 ribu atau Rp 90 ribu,” akunya.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamuddin Bustari, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Rifandy Puryanangkara Putra, Rabu (28/11) mengatakan, pelaku ditangkap pada saat jajarannya melaksanakan patroli  di TKP. Begitu menerima informasi mereka langsung berpencar dan mencegat kedua pelaku.

“Jadi Samson ini redivis kasus pembunuhan dan ditangkap karena menyediakan barang kepada keluarganya sendiri si Daniel. Sabu yang dia jual khusus untuk mereka yang sudah saling kenal bahkan merupakan keponakannya sendiri,”terang Ipda Rifandi.

Untuk barbuk itu sendiri ditemukan di bawah tempat duduk Samson yang tidak bisa kabur alias pasrah saat didatangi anggotanya. “Mereka dijerat sesuai Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.  ndy/mr’s

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol