Baru Empat Bulan Bebas Sahreza Kembali Menjambret

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Meski baru bebas empat bulan lalu dari penjara  pelaku jambret bernama Sahreza Fahlevi (20) tak juga jera. Pria muda  ini kembali beraksi, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul  19.30 Wita lalu. Pengangguran itu nekat melakukan dengan pencurian dengan kekerasan itu di Jalan Raya Nakula Sadewa Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan  Banjarmasin  Selatan.

Warga Jalan  Tembus Mantuil Kecamatam Banjarmasin  Selatan itu berhasil menggasak tas korban  berisi tiga ponsel,  satu gelang emas berat 50 Gram, satu pasang anting emas berat 4 Gram dan uang sebesar Rp 900 Ribu.

Akibat kejadian itu korban bernama Liti Ernani  (48) mengalami kerugian sekitar Rp 45 Juta. Warga Jalan Tatah Belayung B No 15 RT 12 Kecamatan Banjarmasin  Selatan ini pun kemudian melapor  ke Polresta Banjarmasin.

Setelah mendapat laporan korban jambret dari karyawati swasta itu  pihak Polresta Banjarmasin diback up  unit Resmob Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Selatan langsung bergerak cepat  memburu pelaku .

Selanjutnya polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku utama setelah sebelumnya menangkap dua tersangka terduga penadah hasil kejahatan yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) Norbahagia (24)   warga  Jalan  Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Jumat  (5/7/2019)  sekitar pukul  16.30 Wita   Disusul kemudian Heru Indriansah (21) karyawan Tahu Sumedang yang tinggal di Jalan  KO Margaluyu RT 01 RW 19 Kecamatan  Cianjur  atau  Jalan  A Yani Km 21 Kota Banjarbaru. Dari keterangan keduanya kemudian tim gabungan berhasil meringkus pelaku utama Sahreza Fahlevi Sabtu (6/7/ 2109)  sekitar pukul  01.00 Wita.  Dari tangan mereka ditemukan barang bukti  ponsel jenis Samsung A6+ Warna  hitam. Kemudian uang tunai  Rp 1Juta dan  sisa penjualan ponsel  tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kejadian bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor.  Dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang laki-laki dengan mengendarai motor hingga merampas tas selempang yang sedang korban pakai saat itu hingga putus dan melaju kencang melarikan diri.”Untuk Sahreza dijerat sesuai Pasal 365 ayat (2) ke – 2 KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara dua penadah dikenakan  Pasal 480 diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 Ribu,”pungkas AKP Ade Papa Rihi.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar