Banjarmasin, BARITO – Meski baru bebas empat bulan lalu dari penjara pelaku jambret bernama Sahreza Fahlevi (20) tak juga jera. Pria muda ini kembali beraksi, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 19.30 Wita lalu. Pengangguran itu nekat melakukan dengan pencurian dengan kekerasan itu di Jalan Raya Nakula Sadewa Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Warga Jalan Tembus Mantuil Kecamatam Banjarmasin Selatan itu berhasil menggasak tas korban berisi tiga ponsel, satu gelang emas berat 50 Gram, satu pasang anting emas berat 4 Gram dan uang sebesar Rp 900 Ribu.
Akibat kejadian itu korban bernama Liti Ernani (48) mengalami kerugian sekitar Rp 45 Juta. Warga Jalan Tatah Belayung B No 15 RT 12 Kecamatan Banjarmasin Selatan ini pun kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Setelah mendapat laporan korban jambret dari karyawati swasta itu pihak Polresta Banjarmasin diback up unit Resmob Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Selatan langsung bergerak cepat memburu pelaku .
Selanjutnya polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku utama setelah sebelumnya menangkap dua tersangka terduga penadah hasil kejahatan yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) Norbahagia (24) warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wita Disusul kemudian Heru Indriansah (21) karyawan Tahu Sumedang yang tinggal di Jalan KO Margaluyu RT 01 RW 19 Kecamatan Cianjur atau Jalan A Yani Km 21 Kota Banjarbaru. Dari keterangan keduanya kemudian tim gabungan berhasil meringkus pelaku utama Sahreza Fahlevi Sabtu (6/7/ 2109) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti ponsel jenis Samsung A6+ Warna hitam. Kemudian uang tunai Rp 1Juta dan sisa penjualan ponsel tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kejadian bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor. Dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang laki-laki dengan mengendarai motor hingga merampas tas selempang yang sedang korban pakai saat itu hingga putus dan melaju kencang melarikan diri.”Untuk Sahreza dijerat sesuai Pasal 365 ayat (2) ke – 2 KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 Ribu,”pungkas AKP Ade Papa Rihi.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius