Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Perihal rencana pencabutan Perda Ramadan kemudian diganti dengan perda baru agar menjadi lebih fleksibel. Ternyata hingga kini masih belum diselesaikan, karena tidak ada tindak lanjut pembentukan pansus dari DPRD Kota Banjarmasin.
Kendati itu apakah rencana pencabutan akan dibatalkan. Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalan perda, selepas perda itu dicabut atau belum, bukan wewenangnya.
Namun, ia menyampaikan bahwa rencana itu masih tetap dijalankan. Hanya saja, tidak sekarang dan pihaknya pun masih memakai perda yang ada sebagai dasar penertiban selama bulan Ramadan di Kota ini.
“Wacana itu sepertinyq masih lanjut, namun tidak sekarang,” katanya.
Terkait Perda Ramadan, bahwa pihaknya hingga sekarang masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti pemberitahuan bahwa operasional rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 15.00. Kemudian tidak boleh makan di tempat, namun boleh dibungkus.
“Itu sudah disampaikan dengan dasar Perda dan Surat Edaran Pemko Banjarmasin tentang aturan main bulan puasa,” katanya.
Kata Muzaiyin, sebelum bulan puasa edaran terkait Perda Ramadan tentang jam operasional telah disampaikan, baik berupa surat, sosialisasi, diperempatan, hingga melalui spanduk telah dilakukan pihaknya.
Itu dilakukan semata-mata untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita sudah sosialisasikan terkait surat edaran Perda Ramadan. Terkait aturan main seperti operasional, tidak boleh makan di tempat. Mudahan ini semua bisa dipahami dan tertib,” bebernya.
Ditanya bagaimana apabila ada yang melanggar edaran tersebut. Muzaiyin mengaku tak segan akan memberikan tindakan hingga pemberian sanksi kepada pelaku usaha.
“Kami akan berikan teguran dan sanksi apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
Penulis: Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya