Batalkan SK Kenaikan Tarif Sewa PDAM Bandarmasih

Banjarmasin,BARITO – Berdasarkan SK Direksi Nomor: PDAM.59/KPTS/VII/2021, kenaikan tarif sewa meter mengalami kenaikan, dengan jumlah variasi tergantung klasifikasi dan golongan pelanggan,kenaikan kisaran 50 hingga 100 persen.

“Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun.”tegas advokat Muhahamad Pajri dari Kantor Hukum Borneo Law Firm melalui rilis yang diterima Barito Post, Sabtu (3 /7/2021)

Perlu diingat saat ini di masa Pandemi Covid 19 ekonomi masih sangat sulit, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang membebankan pelanggan atau masyarakat.

Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi, tidak jelas urgensinya, karena kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter.

Seharusnya melihat bercermin seperti di daerah lain seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDQAM) Tirta Projotamansari Bantul turut peduli bagi pelanggannya yang terkena dampa pandemi Covid-19. Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu  melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30%.
Ini di Banjarmasin malah sebaliknya naik tidak pro rakyat.

Sudah selama ini pelayanan PDAM yang tidak optimal dari dulu sampai sekarang, sangat banyak pelanggan mengeluh baik langsung dan melalui medsos, airnya ke rumah-rumah mampet-pet tidak jalan,airnya tidak bisa diminum. Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen, alsan PDAM selalu dengan dugaan Pemiliharaan, ada kebocoran dll..kita bisa lihat sepanjang januri 2021 sekarang sangat sering air macet, air keruh, bisa dilihat Pemberitahuanya di laman Medsos FB dan IG PDAM, dan kalau diamati polanya sama dari tahun ketahun,2016,2017,2018,2019,2020,karena di 2017 kami juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel, apakah ini hanya dugaan Proyek Pengadaan Semata untuk menyerap anggaran.

Bahwa jelas bersadarkan Pasal 4 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Hak Hak Konsumen:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Padahal jelas kita sebagai konsumen ini di lindungi Undang-Undang Hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Ungang-Undang No 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam
anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang
besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Pasal 46 tersebut , bisa digugat secara personal dan secara komunal / berkelompok.Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen.

Saya sangat berharap ini jadi pertimbangan penting kepada Walikota Banjarmasin yang baru dilantik & DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi kenaikan Meter Tersebut, karena sangat tidak tepat.

Apabila tetap dilanjutkan kebijakannya bukan tidak mungkin akan kami Uji Secara Upaya Hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang Pemerintahan dan sampai Gugatan, Laporkan Ke Ombudsman, setalah kami Borneo Law Firm menerima Kuasa dari Masyarakat/Konsumen PDAM sebagai legal standing.

Editor: Mercurius

Related posts

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Guru Ilham Humaidi Serukan Pilkada Damai

Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut Banjarmasin, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai