Rantau, BARITO – DIAMANKANNYA empat pelaku penambangan manual ilegal di area Gunung Patuakan, Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin oleh Dit Pamovit Polda Kalsel seperti diberitakan beberapa waktu lalu, ternyata berbarengan dengan peristiwa yang sama namun berbeda lokasi.
Merasa aman karena berada di tempat terpencil, empat penambang diduga melakukan aksi pertambangan ilegal menggunakan alat berat di lokasi penambangan dimiliki perusahaan pertambangan Tapin yakni PT Binuang Mitra Bersama (BMB).
Selama aktivitas hingga satu bulan diketahui batubara yang dihasilkan sebanyak 900 ton.
Mendengar adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal , Satreskrim Polres Tapin langsung mendatangi lokasi pertambangan di Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Selasa (23/08/2022 ) pukul 22.00 WITA. Dan benar disana petugas mendapati aktivitas pertambangan diduga ilegal yang dikerjakan oleh enam orang. Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser membenarkan aktivitas diduga ilegal itu .
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, kita tetapkan empat orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya sebagai saksi karena mereka hanya sebagai petugas jaga malam dan pesuruh masak,” Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Kamis (25/08/2022)
Dijelaskan Kapolres Tapin, penangkapan pelaku penambangan ilegal berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas pertambangan di Desa Pantai Walang dan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Binuang Mitra Bersama.
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/sabu-048-gram-antarkan-warga-alalak-selatan-ini-ke-penjara/
https://www.baritopost.co.id/residivis-judi-online-warga-akt-kembali-masuk-sel/
“Pada saat bersamaan kita juga melakukan konfirmasi terhadap perusahaan PT BMB, apakah ada memberikan izin kepada penambang. Dan pihak perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan izin,” Ungkap Kapolres.
Untuk tersangka yang diamankan sendiri yakni, HS penanggung jawab penambangan, NE, M dan K selaku operator alat berat, semua pelaku merupakan warga Kabupaten Tapin. Diamankan pula dua unit excavator merk komatsu PC200 dan CAT 320 serta batubara sebanyak 900 ton.
“Batubara yang ditambang belum sempat dijual oleh pelaku, sedangkan alat berat merupakan rental” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan oleh tersangka cukup jauh dari jalan houling sehingga tidak diketahui hingga saat ini.
“Lokasi penambangan sekitar 2Km dari jalan houling dan terpencil sehingga memudahkan penambang liar melakukan pertambangan,” Bebernya.
Keempat tersangka ini dikenakan pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penulis: Ibnu
Editor : Mercurius
1 comment