Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria asal dari Bireun, Aceh berinisial AR (37) diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). AR diamankan oleh jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba pimpinan AKBP Zaenal Arifien ,Minggu (25/2/2024).
Dari tangan AR disita narkotika jenis sabu berat 1 kg .
Diamankannya AR bermula dari adanya informasi yang masuk bahwa akan adanya pengiriman sabu dari Sumatera dan berasal dari jaringan Batam.
Petugas pun melakukan penyelidikan survailance sejak di Sumatera dengan metode scientific.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Maliku, Puluhan Rumah dan Sarang Walet Terbakar
AR (terlapor) pun membawa sabu menggunakan jalur udara, dan saat berada di Jalan A Yani KM 23,600 Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru dicegat, diperiksa dan memang membawa sabu seberat 1 Kg.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 Kg, dan disimpan dalam tas ransel hitam,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, Selasa (27/2/2024).
Kelana menambahkan bahwa AR sendiri diduga berperan sebagai kurir, dan mendapat bayaran puluhan juta rupiah dari aktivitasnya tersebut.”Dia kurir yang ditugaskan membawa sabu tersebut ke Kalsel. Upahnya Rp 20 juta,” kata mantan Kapolres Nya ini .
Disinggung mengenai jaringannya, Kelana menerangkan masih dalam proses penyelidikan.”Sepertinya masih dari jaringan Malaysia, dan ini masih kami kembangkan,” jelasnya didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien.
Akibat perbuatannya,bersama barang bukti, AR pun langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya