Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengedar narkoba berinisial ASP (33) dan VN (29) ini cegat saat membawa Sabu-sabu berat 14,47 Gram, Kamis (17/1/2024) malam sekitar pukul 19.40 Wita. Mereka diringkus di Jalan Veteran tepatnya Simpang empat lampu merah Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur .
ASP warga Jalan Aes Nasution Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah dan VN tinggal di Jalan Saka Permai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun tak bisa mengelak. Lantaran barang bukti tiga paket Sabu-sabu ditemukan di Dasbord depan motor meticnya.
Selain barang bukti Sabu-sabu juga disita satu lembar potongan plastik hitam. Kemudian satu bungkus permen Hexos warna hijau. Termasuk satu ponsel Merk Asus warna hitam. Hingga satu sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam DA 6542 MO.
Bermula ketika kedua pelaku pada saat dibekuk telah ditemukan barbuk yang terbungkus dengan Potongan Plastik warna Hitam. Sabu-sabu berada di dalam bekas bungkus Permen Hexos warna hijau.
Narkoba tersebut ditemukan di Box depan sebelah kiri Sepeda Motor yang dikendarai VN pada saat tertangkap. Mereka mengakui bahwa Sabu-sabu yang diketemukan tersebut adalah Sabu-sabu milik berdua.
Rencananya Sabu-sabu itu akan dijual lagi kepada orang lain, selain itu ponsel milik VN yang dipergunakan untuk berkomunikasi juga ikut disita. Berikut juga Sepeda Motor yang dipergunakan mereka pada saat tertangkap.
Kemudian Keduanya beserta berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Yakni guna mengetahui seputar Sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kini ASP dan VN dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya