Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AP (32) ini kedapatan saat membawa narkoba jenis satu paket sabu-sabu berat 4,83 gram yang disembunyikannya di dalam selembar tisu, Selasa (4/11/2023) malam sekitar pukul 19.45 Wita.
Dia diringkus jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.di Jalan 9 November Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (18/11/2023) mengatakan, pelaku dibekuk karena berkat infomasi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Begini Kronologis Tewasnya Pengendara Vario di Simpang Empat Sie Andai-Sultan Adam Banjarmasin
Kemudian setelah ditindak lanjuti ternyata benar karena gerak-geriknya mencurigakan.”Saat ditangkap pelaku memegang barang bukti itu di tangannya,”bebernya.
Sementara terkait lokasi penangkapannya, pelaku ini diciduk di dekat Mushala Darul Aman di Jalan 9 Nopember setempat, tak ayal lagi dia pun hanya bisa pasrah karena tidak bisa kabur dikepung dari depan dan belakang.
Selanjutnya pihak anggota Sat narkoba membawanya ke Mapolresta Banjarmasin.
Mars Suryo menyatakan, siapapun yang terlibat narkoba maka pasti tinggal giliran untuk dibekuk dan dijebloskan ke penjara, karena itu jaga keluarga jangan sampai terpengaruh obat-obatan terlarang tersebut. “ Kini pelaku Ap dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya