Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Hidayatullah Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan primair jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hidayatullah selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Agung saat membacakan tuntutan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024).
Terdakwa Dayat juga dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta, dan uang Rp17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Agung lagi.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara
Agung mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara Rp115 juta.
Kemudian hal meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam pembelaanya, penasehat hukum menyampaikan permohonan agar klienya divonis dengan hukuman ringan. Dengan alasan bahwa terdakwa menurutnya telah jujur dan berlaku sopan dipersidangan. “Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fidiyawan,SH menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (4/11) mendatang.
Mengingatkan, berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.
Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.
Honor Linmas dengan total jutaan rupiah selesai dibayarkan, namun hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.
Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
KPU Balangan pun membuat laporan resmi ke Polres Balangan, dan tenaga honorer Kelurahan Baru Piring kemudian berhasil diamankan ketika sedang berada ditempat persembunyian di salah satu kamar hotel di Kabupaten Tabalong bersama barang bukti uang sebesar Rp17 juta, sisa uang 115 juta yang ditilep terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor: mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya