Bawa Kabur Mobil Rental, Mahasiswa asal Balikpapan Dibekuk di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin BARITO –  Pelarian, pemuda berinisial RDS (21) yang nekat melarikan mobil rentalan dari Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim berakhir  di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Ini setelah RDS yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap Tim  gabungan dari Unit Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel, Satlantas Polresta Banjarmasin dan Jatanras Polresta Balikpapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, RDS ditangkap di Banjarmasin pada Rabu (30/3/2022).

“Diamankan di Jalan A Yani Kilometer 2, sekitar jam 9.00 Wita,” kata AKBP Andy kepada wartawan,  Kamis (31/3/2022).

RDS  warga Kecamatan, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim ini menjadi target pengejaran Polisi pasca dilaporkan atas dugaan pencurian satu unit mobil minibus merek Toyota Avanza dari salah satu rental mobil di Balikpapan.

Korbannya yaitu H Jahrudin warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

AKBP Andy mengatakan, RDS dibekuk petugas saat tengah dalam pelarian menuju Sampit, Provinsi Kalteng setelah berhasil menjual mobil milik korban.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sisa uang penjualan mobil curian tersebut sebesar Rp 39.210.000.

Dari interogasi awal Polisi diketahui, RDS telah menjual mobil milik korban kepada seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalsel senilai Rp 40 juta setelah berkenalan di media sosial Facebook.

Dari tangan RDS, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti buku servis berkala dan buku pedoman pemilik mobil minibus Toyota Avanza hitam atas nama korban.

Informasi dihimpun modus pencurian yang dilakukan RDS yaitu dengan menggandakan kunci mobil.

Sebelum melancarkan aksinya, RDS lebih dulu merental mobil incarannya.

Saat merental mobil, RDS rupanya menggandakan kunci sebelum mengembalikan mobil rentalan tersebut.

Sudah mengantongi kunci duplikat, RDS terus memantau lokasi mobil tersebut dan baru melakukan pencurian saat kondisi mobil lepas dari pengawasan pemiliknya.

Pasca ditangkap, pelaku pencurian seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP ini beserta seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penulis/ Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment