Banjarmasin, BARITO
Karena membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai dan parang, pria bernama Sahminan (33) ini diciduk polisi, Sabtu (31/9/2019 sekitar pukul 21.00 Wita. Tepathya di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 6 Jalur 4 RT 38 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat
Pemuda itu membawa dua sajam itu tak jau dari rumahnya alias di depan umum. Barang bukti
Samurai lengkap dengan kupang warna hitam panjang 87,5 Cm dan parang tanpa kumpang panjang 61 Cm disita pihak Buset Polsek Banjarmasin Barat.
Peristiwa itu bermula saat pelakku berdiri di muka umum di Jalan dekat rumahnya saat membawa dua sajam tersebut. Sebelumnya anggota Polsek Bjm Barat mendapat laporan bahwa di lokasi ada keributan dengan menggunakan sajam.
Kemudian anggota Polsek Banjarmasin Barat mendatangi TKP dan pelaku tertangkap tangan. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh buser Polsek dan dibalik baju pelaku membawa kedua sajam tersebut.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.”Kini pemilik sajam itu dijerat sesuai
Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,”tegas Kapolsek Banbar AKP Mars Suryo Kartiko.
Arsuma