Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pemuda berinisial AF (43) dan FR (31) ini dipastikan mendekam di balik jeruji dalam waktu lama di kantor polisi hingga tak bisa ikutan acara tahun baru nanti. Lantaran mereka nekat membawa satu paket sabu–sabu berat 49,67 Gram hingga disergap anggota, Kamis (19/12/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Tepatnya saat mereka melintas di
Jalan Akhmad Yani Km 5,5 di kawasan Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur. Setelah digeledah salah satunya menyimpan barang bukti tersebut, hingga mereka pun digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Diketahui AF merupakan warga Jalan HKSN Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara. Sedangkan FR tinggal di
Kuin Utara Kelurahan Kuin Utara kecamatan yang sama. Diduga mereka mau antar edarkan sabu-sabu tersebut.
Bermula saat mereka mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol DA 6328 AED di TKP. Kemudian setelah dicegat dan digeledah hingga Barbuk itu ditemukan di dalam satu bungkus kopi Torabika Cappuccino dibungkus lagi dengan satu lembar tissue warna putih di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Begitu juga ponsel milik AF turut disita dari kantong celana kirinya, karena diduga ada hubungan dengan pembelinya. Kemudian pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa, Jumat (27/12/2024) mengatakan Sabu-sabu itu ditemukan pada FR. Sedangkan satu ponsel OPPO warna Biru merupakan milik AF ditemukan di sebelah kiri kantong celananya
“Ditangkapnya pelaku berkat informasi warga. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Bala.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya