Tabalong, BARITO – Anggota Opsnal Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong menangkap seorang warga Desa Pulau Tambak, Amuntai karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Sabtu, mengatakan saat penangkapan tersangka Fauzan (20) terbukti memiliki satu paket sabu – sabu yang sempat dibuang ke tanah.
“Tersangka kami tangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,19 gram,” jelas Hardiono, Sabtu (1/12).
Dikatakannya, sebelumnya aparat kepolisian telah menerima informasi ada seseorang yang membawa sabu – sabu di depan kantor Pengadilan Negeri Tabalong.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Zaenuri juga mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sabu – sabu yang kami amankan merupakan narkoba golongan 1 dan kasus ini akan dikembangkan lagi,” jelas Zaenuri.
Dari hasil pengembangan, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
antara