Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Disergap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel  di Area Hotel

Foto Istimewa

Banjarmasin,BARITO – MASA depan pemuda belia berinisal ZI (28) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel yang masih panjang terancam suram Ini akibat ZI berurusan dengan hukum dan telah diamankan oleh Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.

ZI tertangkap tangan menguasai dan menyimpan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg) lebih atau tepatnya 1026,53 gram.

ZI yang bekerja sebagai sopir ini diamankan Polisi di area Hotel Familia, Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Minggu (20/3/2022).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata , penangkapan terhadap ZI dilakukan sekitar pukul 14.25 Wita.

“Ditangkap di halaman parkir hotel,” kata AKBP Meilki, kepada wartawan Senin (21/3/2022).

ZI tak mampu mengelak ketika tertangkap tangan menyimpan sabu dalam tas selempang miliknya,. ZI diamankan petugas bersama barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang dibawanya itu.

Selain satu paket sabu seberat 1 kilogram lebih, diamankan pula barang bukti lain termasuk 1 tas selempang dan 1 tas plastik dan 1 unit smartphone dari tangan tersangka. Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Mako Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ZI mengaku kepada petugas bahwa Ia baru saja tiba dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pendalaman termasuk terkait asal usul barang haram yang dikuasai ZI tersebut kini masih dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Pengakuan dia baru sampai di Banjarmasin dari arah Kalteng. Masih didalami, diintensifkan pemeriksaan,” ujar AKBP Meilki.

Berurusan dengan barang haram, ZI dihadapkan dengan ancaman pidana seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mercurius

Related posts

Bawa Sabu 49,49 Gram, Pemuda asal HSU Ditangkap di Jalan Pramuka

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pemurus Baru Ditangkap, Terbongkar Jejak Kejahatan di Berbagai Kabupaten

Sidang Lanjutan OTT KPK di Kalsel, Solhan Akui Menuruh Yulianti Minta Fee Rp1 Miliar dari Kontraktor : Uang Disimpan dalam Kardus Susu