Bawa Sabu 45 Gram Lebih, Warga Pulau Laut Banjarmasin Ini Disergap

BAWA SABU - Lantaran membawa narkoba, RD dibekuk polisi di Jalan Banua Anyar hingga ditemukan 10 paket Sabu–sabu berat 45,24 Gram, Rabu (9/8/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RD (36) dibekuk karena kedapatan menyimpan 10 paket Sabu–sabu berat 45,24 Gram, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.05 Wita. Dia ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Pulau Laut Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin itu menyumpan barang bukti (BB) itu di dalam satu Kotak Rokok Red Bold satu sendok plastik warna merah.Kemudian satu Kantongan plastik Kwresek warna hitam, satu kotak rokok Click Menthol.

Bermula saat Polisi mendapatkan informasi pelaku mau transaksi di kawasan Jalan Banua Anyar, kemudian setelah dipastikan mau menunggu pelanggannya langsung dibekuk. Karena pihak Sat narkoba Polresta sudah curiga gerak-gerik pelaku.

Baca Juga: Paman Yani Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke PT JAL Untuk Maksimalkan Penerimaan PAP

Pelaku yang juga tinggal di Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Permai Baru Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu dari tangannya disita barbuk lainnya seperti satu ponsel merk Vivo warna merah. Kemudian
satu Sepeda Motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 2329 SH.

Narkoba itu dibawa pelaku, setelah digeledah dan ditemukan barang bukti berupa dua paket Sabu-sabu dengan berat bersih 9,66 Gram di dalam kotak rokok Red Bold. Kemudian ditemukan lagi barang bukti satu kantong kresek warna hitam satu sendok plastik warna merah dan Kotak Rokok Click Menthol yang di dalamnya terdapat delapan paket Sabu–sabu berat 35,58 Gram di dalam Kantong saku celana sebelah kirinya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Saat dibekuk pelaku hanya bisa pasrah hingga membuatnya harus meringkuk di penjara.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, diduga pelaku adalah pengedar di sekitar TKP. Selanjutnya setelah yakin pelaku melintas langsung dibekuk. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah